Home Hukum Tiga Mantan Direktur Waskita dan Komut Pinnacle Segera Diadili dalam Perkara Korupsi

Tiga Mantan Direktur Waskita dan Komut Pinnacle Segera Diadili dalam Perkara Korupsi

Jakarta, Gatra.com – Tiga mantan direktur PT Waskita Karya dan Komisaris Utama (Komut) PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa (NM) segera diadili dalam perkara korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Keempat tersangka segera diadili karena Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) tengah menyiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca Juga: Kejagung Sita Uang Rp41 Miliar Terkait Kasus Waskita Karya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (31/3), menyampaikan, Tim JPU Kejati Jaktim menyusun surat dakwaan setelah menerima pelimpahan keempat tersangka ?dan barang buktinya (tahap dua).

Tim JPU menerima pelimpahan tahap dua tersebut dari Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Adapun keempat tersangkanya, yakni mantan Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rinto (BR); Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020–Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma (THK); Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018–Juni 2020, Haris Gunawan (HG), dan Komisaris Utama (Komut) PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa (NM).

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan untuk tersangka BR dan NM di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka THK dan HG di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Selanjutnya, Tim JPU Kejari Jaktim menahan keempat tersangka tersebut di kedua Rutan tersebut selama 20 hari, terhitung mulai 31 Maret sampai dengan19 April 2023.

Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung melimpahkan tahap dua keempat tersangka di atas setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada Rabu 29 Maret 2023.

“Dinyatakan lengkap usai dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung,” katanya.

Kejagung menyangka keempat orang di atas melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Senin (13/3), mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah aset senilai Rp41 miliar untuk ?memulihkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2.546.645.987.644 (Rp2,5 triliun).

Sejumlah aset yang disita ini berupa kendaraan dan bidang tanah. Kendaraan yang disita yakni enam unit mobil adalah Toyota Voxy, Lexus RX-300, Toyota Avanza, Fortuner 2.4 G VRZ, Innova Venturer, dan Mercedes Benz type GLC 200 (X253). Kemudian, satu unit sepeda motor Vespa Emporio Armani 946.

Selanjutnya alat berat terdiri dari 5 unit Truck Self Loader Crane dan 2 unit Pancang Gurdrail Hammer. Dua bidang tanah dan bangunan seluas 303 m2 yang terletak di Casa Lola Resident, Jalan Toyaning BR Dinas Wanagiri, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dan 298 m2 di Blok Pangsor, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Usut Perintangan Kasus Waskita Karya dan Waskita Beton Precast, Kejagung Periksa S

Kemudian, satu unit rumah toko (ruko) yang luasnya mencapai 271 m2 di Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang asing yaitu US$ 90.000, 160 ringgit Malaysia, 20 Euro, 24.000 won Korea, dan 350 dolar Singapura. 

1007