Home Hukum Kepala BNPT Boy Rafli Raih Penghargaan Garuda Pelindung dari LPSK

Kepala BNPT Boy Rafli Raih Penghargaan Garuda Pelindung dari LPSK

Jakarta, Gatra.Com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Boy Rafli Amar, meraih penghargaan Garuda Pelindung, yaitu penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Lembaga Pelindung Saksi dan Korban (LPSK).

Penghargaan ini diberikan kepada Boy Rafli karena partisipasi aktifnya bersama BNPT dan LPSK dalam upaya pemulihan korban terorisme. Penghargaan diserahkan di Gedung LPSK, Jakarta, pada Jumat (31/3/23).

Pemberian penghargaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yaitu negara hadir dalam upaya pemulihan korban terorisme masa lalu.

BNPT dan LPSK melakukan beberapa kerja sama, di antaranya memberikan dana kompensasi kepada perwakilan korban terorisme masa lalu di hadapan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), pada 2020 silam. Selain itu, Boy Rafli bersama BNPT dan LPSK menghadiri kegiatan Majelis Umum PBB pada tahun 2022.

"Beberapa kegiatan yang sangat berkesan, salah satunya di akhir tahun 2020, kita bersama dengan Pak Presiden memberikan dana kompensasi kepada perwakilan korban terorisme masa lalu di Istana Negara. Setelah itu, kita hadir di Majelis Umum PBB pada 8 September untuk membahas pemenuhan dan perlindungan hak dan kebutuhan korban terorisme," ujar Boy.

"Saya mengucapkan terima kasih atas penghargaan ini. Tentunya ini menambah motivasi jajaran BNPT RI untuk terus meningkatkan kualitas dan kolaborasi dalam pemulihan korban terorisme masa lalu," ujarnya.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menyebut bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja BNPT RI yang telah menunjukkan peran signifikan, terbukti dari terimplementasinya pemberian kompensasi kepada ratusan korban terorisme masa lalu.

"Ratusan korban terorisme masa lalu telah dibayarkan kompensasinya, itu berkat dukungan nyata Pak Boy dan peran signifikan BNPT RI dalam kerja-kerja perlindungan saksi dan korban," ucap Hasto.

Selain menerima penghargaan Garuda Pelindung, Boy juga dikukuhkan menjadi Sahabat Saksi dan Korban. Ini merupakan mitra dalam layanan perlindungan dari LPSK.

“Selama Pak Boy menjabat sebagai Kepala BNPT, ratusan korban terorisme masa lalu telah dibayarkan hak kompensasinya. itu berkat dukungan nyata Pak Boy dan peran signifikan BNPT,” ujarnya.

58