Home Regional Polda NTB Ringkus Muncikari dan Pelaku Judi Selama Operasi Pekat

Polda NTB Ringkus Muncikari dan Pelaku Judi Selama Operasi Pekat

Mataram, Gatra.com - Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Rinjani 2023 yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal dan Umum Polda NTB selama dua pekan terakhir berhasil mengungkap tindak kejahatan berupa prostitusi dan perjudian.

Direktur Reskrimum Polda NTB, kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan, dari pengungkapan kasus prostitusi, pihaknya menangkap tiga orang induk semang pekerja seks komersial (PSK) alias germo.

“Dan mereka-mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Teddy dalam keterangannya yang diterima Gatra.com, Sabtu (1/4).

Baca Juga: Sigap Tangani Insiden MT Kristin, PIS Apresiasi Tim Polairud dan Polda NTB

Teddy mengungkapkan, ketiga perempuan itu berinisial YM 39 tahun, AF 23 tahun dan YL 26 tahun. YM ditangkap di salah satu hotel di Kota Mataram 13 Maret lalu, dengan barang bukti uang tunai Rp 1,3 juta, HP, 17 buah kondom dan dua cairan pelicin.

Adapun tersangka AF ditangkap di salah satu hotel di Kota Mataram, pada (13/3) lalu. Dari penangkapan AF, polisi menyita barang bukti berupa kondom berbagai merek sebanyak 22 buah, HP, pelicin, sim card dan uang tunai Rp 1,3 juta.

"Selanjutnya dari tersangka YL, yang ditangkap di salah satu spa di Kota Mataram, 15 Maret lalu, polisi mengamankan barang bukti berupa HP, sim card, daftar menu jasa spa, massage cream dan uang tunai Rp 2 juta, " kata Teddy.

Baca Juga: Tak Butuh Waktu Lama, Kemenlu dan Polda NTB Sikat Kejahatan Perdagangan Orang

Harga yang ditawarkan para muncikari tersebut kepada para PSK-nya bervariasi, mulai dari 700 ribu hingga Rp1 juta lebih. Harga juga tergantung kesepakatan dengan pelanggan. Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Selain itu, Dit Reskrimum juga mengamankan pelaku tindak pidana perjudian, dengan menetapkan 4 orang tersangka. Inisial H 39 tahun, INA 56 tahun, AJ 45 tahun dan H 45 tahun asal Kota Mataram.

Dari empat tersangka ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti HP, kalkulator, uang tunai, note pembelian nomor togel dan ATM. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

125