Home Hukum Tak Butuh Waktu Lama, Kemenlu dan Polda NTB Sikat Kejahatan Perdagangan Orang

Tak Butuh Waktu Lama, Kemenlu dan Polda NTB Sikat Kejahatan Perdagangan Orang

Mataram, Gatra.com- Terungkapnya enam pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan di Turki dan Negara Timur Tengah oleh Res Krimum Polda NTB diapresiasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

Melaui Direktur Pelindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha memberi apresiasi tindakan Polda NTB mengungkap kasus tersebut. Ia menilai keberhasilan ini bisa terjadi karena sebelumnya dilakukan koordinasi yang intensif dan berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan TPPO ini.

“Kami informasikan ke Polda NTB juga terkait hal ini. Dan tidak butuh waktu lama informasi itu disampaikan sudah diamankan enam orang tersangka untuk selanjutnya diproses Polda NTB,” kata Judha Nugraha, Kamis (30/3) di Mapolda NTB.

Menurutnya, terungkapnya peran enam tersangka itu setelah Kemenlu memperoleh informasi ada delapan WNI yang akan dibawa ke Irak. Mereka masih ditampung di wilayah Turki yakni di Kota Cizre.

Selanjutnya tim dari Kedubes RI di Ankara Turki bekerja sama dengan kepolisian setempat langsung melakukan penyelamatan sebelum terjadinya gempa besar Turki. Setelah itu dari Angkara para TKI ini dipulangkan ke Indonesia. Dan ada sebanyak delapan orang yang ditemukan menjadi korban.

”Setelah pengiriman itu, kami langsung serahkan penanganannya ke Polda NTB. Dan Alhamdulillah terungkaplah kasus ini dengan cepat. Upaya penegakan hukum dan penanganan korban tidak cukup mengatasi dan memberantas TPPO. Perlu langkah sistemik dan massif yakni ke depannya sangat perlu dilakukan langkah pencegahan,” tukas Nugraha.

Ditambahkannya, kepada masyarakat NTB ke depannya harus memperhatikan modus para pelaku TPPO. Masyarakat harus mewaspadai tawaran bekerja di luar negeri. Dan untuk tidak cepat percaya bekerja sebagai asisten rumah tangga di wilayah Timur Tengah. Karena saat ini statusnya Kemenaker masih melakukan moratorium ke wilayah itu.

“Jika hendak berangkat ke luar negeri harus melalui aturan yang jelas. Dikirim melalui Dinas Ketenagakerjaan atau BP3MI. Jangan menerima uang tip. Itu metode pelaku meyakinkan korban. Itu nantinya bentuk penjeratan hutang. Bekerja ke luar negeri harus mengantongi visa tenaga kerja. Kalau menggunakan fasilitas bebas visa masyarakat harus berhati-hati. Itu sudah ada tanda-tanda melakukan TPPO,” ujarnya.

Nugraha menyarankan, jika menemukan hal itu untuk segera dilaporkan ke pihak berwewenang agar tidak ada orang atau keluarga yang menjadi korban. Ini langkah pencegahan yang mesti dilakukan,” ujarnya.

267