Home Hukum Bejat! Duda di Empat Lawang Cabuli Putri Kandung Puluhan Kali

Bejat! Duda di Empat Lawang Cabuli Putri Kandung Puluhan Kali

Empat Lawang, Gatra.com –‎ Seorang pria gaek bernama Nopi Ariska (40), warga Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya diringkus pihak kepolisian. Nopi tega memperkosa putri kandungnya RM (14) sejak di bangku kelas VI SD hingga kelas VIII SMP.

Aksi bejat tersebut dilakukan oleh puluhan kali oleh pelaku. Hingga akhirnya korban tak tahan lagi dan melapor kepada keluarganya dan pelaku Nopi berhasil diamankan di rumahnya pada Sabtu (1/4/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Manusia Setan, Pacari Janda, Minta Beginian Ditolak, Malah Perkosa Anaknya

Kapolsek Paiker, Ipda Hendri Suhendri, mengatakan, pelaku berstatus dua kali menduda. Korban sudah 30 kali jadi sasaran dan yang terakhir pengakuan korban terjadi 15 Desember 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pelaku sengaja memilih waktu rumah sedang sepi, dan selalu mengancam korban menggunakan kuduk [jenis pisau]. Pelaku akan membunuh anaknya tersebut jika tidak mau melayaninya," ujar dia.

Korban akhirnya pasrah dan ketakutan hingga akhirnya memendam sendiri perlakuan sang ayah dalam waktu cukup lama. Namun akhirnya korban tidak tahan lagi lalu kabur dari rumah neneknya, tempat tinggalnya bersama sang ayah.

"Korban mengadu pada kakek dari ibu kandungnya, serta ibunya. Lalu ibu kandungnya, RS, melapor ke Polsek Paiker pada 28 Maret kemarin,” terang Hendri.

Diketahui ibu kandung korban RS sudah bercerai dengan pelaku sejak korban baru berusia 2 tahun. Setelah korban besar, ibunya lalu menikah lagi dan turut suaminya ke Provinsi Bengkulu.

“Selama ini korban tinggal bersama neneknya di Empat Lawang. Pelaku juga sempat menikah lagi, namun pernikahannya yang kedua juga berakhir dengan perceraian. Sejak itulah, dia melampiaskan nafsunya kepada putri kandungnya sendiri, RM," bebernya.

Baca Juga: Bejat! Enam Pemuda Perkosa Gadis, Malah Didamaikan Kepala Desa dan LSM, Diancam Jika Lapor Polisi

Sejak menerima laporan pada 28 Maret lalu, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. Setelah alat buktinya cukup, pada hari keempat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

71