Home Nasional KPU Diminta Tolak Permohonan Pembatalan Pengesahan Calon Anggota KPUD Papua Pegunungan

KPU Diminta Tolak Permohonan Pembatalan Pengesahan Calon Anggota KPUD Papua Pegunungan

Jakarta, Gatra.com – Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dua periode, Benny Kogoya, menilai permohonan pembatalan pengesahan 10 anggota KPUD Provinsi Papua Pegunungan adalah prematur. Ia meminta KPU menolak permohonan tersebut.

“Sangatlah prematur dan tidak berdasarkan hukum, melainkan hanya asumsi subjektif, pendapat pribadi, ketakutan yang berlebihan, dan diduga memiliki motif politik tertentu,” katanya dalam keterangan pers, Senin (3/4).

Ia menyampaikan, permohonan pembatalan pengesahan terhadap ke-10 calon anggota KPUD tersebut prematur hingga tidak berdasarkan hukum karena pemilihan anggota KPUD Provinsi Papua Pegunungan telah melalui proses seleksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: KPU Hadapi 48 Perkara dalam Proses Pendaftaran Parpol Pemilu 2024

Adapun permohonan pembatalan tersebut dilayangkan oleh Tim Penyelamat Demokrasi (TPD) Provinsi Papua Pegunungan dan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Cendekiawan Awam Katolik Papua (ICAKAP), Santo Ignasius, kepada KPU RI.

Permohonan tersebut dilayangkan atas tudingan bahwa tiga dari lima orang Anggota Timsel KPUD Papua Pegunungan memiliki kedekatan dengan oknum ketua partai di Papua Pegunungan.

“Tudingan yang dialamatkan kepada Anggota Timsel KPUD Papua Pegunungan itu menyesatkan dan perlu diluruskan,” ujarnya.

Menurutnya, ke-10 anggota KPUD Papua Pegunungan merupakan putra-putri terbaik Papua Pegunungan yang telah mengikuti seleksi dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang (UU).

Karena itu, Benny menilai permohonan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, Selain itu, pemilihan anggota KPUD Papua Pegunungan tersebut telah mempertimbangkan aspek geopolitik regional Papua Pegunungan, sehingga dalam penetapan tersebut mengakomodir elemen-eleman perwakilan masyarakat di Papua Pegunungan.

Benny mensinyalir pihak-pihak yang yang mengajukan permohonan tersebut merupakan loyalis salah satu partai politik (Parpol). Karena itu, ia menduga permohonan tersebut kental dengan kepentingan politik.

“Patut diduga permohonan tersebut tidak terlepas dari kuatnya kepentingan politis, sehingga tidak murni mewakili kepentingan masyarakat Papua Pegunungan,” ujarnya.

Baca Juga: KPU Gelar Uji Publik PKPU Pencalonan Anggota DPR dan DPRD

Tokoh di Papua Pegunungan dan pemerhati demokrasi tersebut mengaku telah menyurati Ketua KPU RI untuk meminta agar mengesampingkan dan atau menolak permohonan tersebut.

“Provinsi ini baru terbentuk, belum ada setahun. Jadi, harus diutamakan harmonisasi demokrasi, bukan belum apa-apa sudah protes,” ujarnya.

Benny meminta agar jangan gegara kepentingan segelintir oknum, kondisi di Papua Pegunungan menjadi tidak kondusif. “Harus ada kepastian hukum, apalagi ke depan kita akan sama-sama menghadapi Pesta Demokrasi di 2024,” katanya. Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

71