Home Hukum Geledah Kantor KONI, Kejati Sumsel Sita Sejumlah Dokumen

Geledah Kantor KONI, Kejati Sumsel Sita Sejumlah Dokumen

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sumsel, Mohd. Radyan, dalam keterangan pers, Senin (3/4), mengatakan, penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel serta Pengadaan Barang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Tim Pidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor Dinas Pertanian Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Dana Serasi

Ia menjelaskan, dari penggeledahan yang berlangsung pada Kamis, 30 Maret 2023 di kantor yang berada di Jalan Jend. Sudirman No. 1048 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita sejumlah barang atau dokumen:

1. Satu buah kontainer plastik merk shinpo seri Mega 130 bewarna putih dengan tutup bahinan atas berwarna biru yang beriksi dokumen SPJ kegiatan pada KONI Provinsi Sumsel.
2. Satu buah kontainer plastik merek Shinpo seri mega 130 berwarna putih dengan tutup bagian atas berwana orange yang berisi dokumen SPJ kegiatan pada KONI Provinsi Sumsel.
3. Enam buah dus karton yang berisi dokumen-dokumen KONI Provinsi Sumsel.
4. Satu buah flash disk berisi data-data soft copy KONI Sumsel selama tahun 2021.

“Terhadap barang atau dokumen yang diperoleh di bawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dipelajari lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga: Polisi Geledah Rumah di Palembang, 11 Paket Sabu Ditemukan

Radyan menjelaskan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel mempelajari dokumen-dokumen tersebut untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada KONI Provinsi Sumsel.

Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-443/L.6.5/Fd.1/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.

311