Home Hukum Geber Penyidikan Korupsi Tol Japek II Rp13,5 Triliun, Kejagung Periksa Eks Vice President Jasa Marga

Geber Penyidikan Korupsi Tol Japek II Rp13,5 Triliun, Kejagung Periksa Eks Vice President Jasa Marga

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir–Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (3/4), menyampaikan, penyidik memeriksa dua orang saksi untuk mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Kejagung Periksa Kepala Proyek Tol Japek II terkait Perintangan Penyidikan Korupsi Waskita Karya

Kedua saksinya, kata Ketut, pertama; TN selaku Vice President Divisi Toll Road Business Development PT Jasa Marga Periode 2 Februari 2015–2 Februari 2018, TN.

Sedangkan saksi kedua, adalah JS selaku Karyawan Jasa Marga/Ketua Panitia Penilai Serah Terima Sementara (PHO) Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir–Karawang Barat (sta 9+ 500–sta 47+500) termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi dimaksud,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, menyampaikan, pihaknya mulai mengusut kasus dugaan korupsi Tol Japek II tersebut setelah menaikkannya ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Jalan Tol Japek II Selatan Paket 3 Bakal Difungsikan Sebelum Lebaran

Proyek dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000 (Rp13,5 triliun) tersebut diduga pengadaannya terdapat perbuatan melawan hukum, yakni persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.

“Persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara,” ujarnya.

204

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR