Home Hukum DPR Setujui Pengangkatan 3 Calon Hakim Agung

DPR Setujui Pengangkatan 3 Calon Hakim Agung

Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pengangkatan tiga calon hakim agung (CHA) dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 hari ini, Selasa (4/4).

Adapun, ketiga calon hakim agung itu antara lain CHA Kamar Perdata Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Ditjen Badan Peradilan Umum MA Lucas Prakoso, CHA Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA Lulik Tri Cahyaningrum, serta CHA Kamar Agama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Imron Rosyadi.

"Sekarang, perkenakan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2022-2023 tersebut dapat disetujui?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Selasa (4/4).

Baca juga: Calon Hakim Agung Tajir Triyono Martanto Klarifikasi Hartanya dari Hibah dan Warisan

Pertanyaan Puan itu pun ditanggapi seruan setuju dari para peserta rapat, tanpa ada interupsi. Adapun, menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat itu dihadiri oleh 43 orang anggota DPR secara fisik dan 155 orang secara virtual. Sementara itu, 156 anggota tercatat izin dari rapat itu. Dengan demikian, angka kehadiran rapat itu telah memenuhi kuorum dari angka total sebanyak 354 orang.

Sebagai informasi, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap sembilan orang Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) RI. Hasilnya, hanya ada tiga calon hakim yang dinyatakan lolos dalam tes tersebut.

"Ada tiga yang kita pilih. Itu Pak Dr. Lucas, kemudian Hj. Lulik, kemudian Hakim Agama Imron. Ya sudah. Itu saja tiga," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul saat ditemui awak media usai rapat pleno terkait hasil uji kelayakan, di Kompleks Parlemen, pada Selasa (28/3) lalu.

Baca juga: Calon Hakim Agung Triyono Martanto Akui Khilaf Soal Plagiasi Makalah di 2020

Dengan demikian, tidak satu pun dari ketiga calon hakim ad hoc yang diusulkan oleh Komisi Yudisial disetujui oleh Komisi III DPR RI. Ketiga nama itu antara lain mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh M. Fatan Riyadhi, pengacara pada firma hukum Heppy Wajongkere and Partners Heppy Wajongkere, Anggota Kepolisian RI (Polri) AKBP Harnoto.

Hal yang sama juga terjadi pada calon hakim agung di Kamar Pidana, yakni  Hakim Tinggi Badan Pengawasan (Bawas) MA Annas Mustaqim dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda Sukri Sulumin. Sementara itu, Calon Hakim Kamar TUN Khusus Pajak, yakni Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto yang sempat menyedot perhatian publik karena lonjakan harta kekayaannya juga dinyatakan tidak lolos dalam uji kelayakan tersebut.

65