Home Nasional Calon Hakim Agung Tajir Triyono Martanto Klarifikasi Hartanya dari Hibah dan Warisan

Calon Hakim Agung Tajir Triyono Martanto Klarifikasi Hartanya dari Hibah dan Warisan

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua II Pengadilan Pajak sekaligus Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak Triyono Martanto memberikan klarifikasi atas jumlah harta kekayaannya yang mencapai Rp51,2 miliar. Menurutnya, harta kekayaan itu merupakan hibah dan warisan peninggalan orang tuanya.

"Lonjakan harta kekayaan saya yang terbesar itu pada tahun 2020 dan 2021 seperti yang tadi disampaikan, harta bertambah dari Rp9 miliar ke Rp19 miliar. Ini disebabkan pada saat itu kondisi orang tua saya pada 2020 sudah sangat menurun. Pada saat itu beliau ingin setidak-tidaknya membahagiakan, membagikan sebagian hartanya dengan cara hibah," jelas Triyono Martanto ketika menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Ruang Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (28/3).

Triyono dan dua saudaranya memperoleh harta hibah dari orang tua mereka, masing-masing dengan jumlah senilai Rp10 miliar. Triyono mengatakan, harta itu kemudian telah disetorkan ke bank. Menurutnya, perolehan hibah itulah yang menyebabkan lonjakan jumlah harta kekayaannya di tahun tersebut.

Baca Juga: DPR akan Putuskan Hasil Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Malam Ini

Selain lonjakan harta di tahun 2020 itu, Triyono juga menjelaskan asal lonjakan harta kekayaannya pada tahun 2021. Menurutnya, lonjakan harta kekayaan yang kedua kalinya itu karena harta warisan dari sang ibu yang kemudian meninggal di akhir Desember 2020.

"Harta waris dari orang tua selanjutnya dibagi di tahun 2021. Jadi, waktunya, Ibu itu meninggal tanggal 2 Desember (2020) dan itu tentu harus dikumpulkan dulu ya, data-datanya, yang ada di sana, dan ternyata sebagian besar bentuknya itu dalam bentuk deposito, tabungan, dan surat berharga negara," ucapnya.

Triyono mengatakan, ia mendapatkan bagian dari warisan tersebut dengan besaran sekitar Rp30 miliar. Menurutnya, itu semua telah dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Memang, waktu saya itu, saya melihat uang sebesar itu, [berpikir], apakah layak ini saya masukkan? Kalau saya masukkan apakah enggak jadi masalah? Setelah saya pikir, lebih baik dimasukkan, kalau enggak dimasukkan, malah jadi masalah," ujarnya.

Triyono menegaskan, semua harta dan arus harta yang dimilikinya itu ada di dalam sistem perbankan. Penambahan harta kekayaan yang ia miliki itu dapat dilacak.

Baca Juga: Sembilan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA Jalani Uji Kelayakan di DPR

Diketahui, Calon Hakim Agung Triyono Martanto menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir karena kekayaannya yang mencapai sekitar Rp51,2 miliar. Adapun, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), mayoritas harta kekayaannya, yakni sebesar Rp31,9 miliar merupakan kas dan setara kas.

Jumlah kekayaan Triyono tercatat melonjak sekitar Rp31,3 miliar dalam satu tahun laporan periodik. Adapun, dalam catatan LHKPN tahun sebelumnya, harta kekayaan Triyono tercatat sebesar Rp19,8 miliar.

42