Home Nasional KKP Klaim Penangkapan Ikan Terukur Berpihak kepada Kesejahteraan Nelayan

KKP Klaim Penangkapan Ikan Terukur Berpihak kepada Kesejahteraan Nelayan

Jakarta, Gatra.com – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera menerapkan zona Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Peraturan ini adalah buntut dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023. Peraturan tersebut sudah disahkan terlebih dahulu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret lalu.

Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP, Ukon Ahmad Furkon, mengatakan, lewat peraturan ini KKP ingin mewujudkan titik manfaat yang optimum dan berkelanjutan.

Baca Juga: PP Penangkapan Ikan Terukur Disahkan, KIARA: Masukan Masyarakat Tidak Didengar

"Sumber daya ikan ini tentulah tidak terbatas kalau kita mengelolanya dengan bijaksana. Berangkat dari situ, aspek keberlanjutan ini menjadi fundamental atau kalau kata Pak Menteri, keberlanjutan menjadi panglima dalam mengelola perikanan ini," tuturnya dalam acara Bincang Bahari, di Kantor KKP, Selasa (4/4).

Tak hanya itu, Ukon menambahkan bahwa nantinya PIT ini dinilai dapat meningkatkan kesehjatraan masyarakat sekitar dan pelaku usaha juga menambah pemasukkan bagi negara.

“Karena uang yang masuk dari sektor perikanan tangkap ini akan dikelola oleh negara kemudian nanti akan digunakan untuk pembangunan. Tentunya pembangunan yang terkait dengan perikanan, di dalamnya termasuk nelayan kecil dan juga sektor-sektor lainnya," tutur Ukon.

Baca Juga: KKP Siap Lakukan Penangkapan Ikan Terukur

Ia mengatakan bahwa proses perancangan aturan PIT ini sudah dilakukan sejak tahun 2021 hingga saat ini. Proses yang panjang ini karena KKP berusaha untuk menyerap masukkan dari seluruh pemangku kepentingan.

Tak hanya itu, KKP juga merangkul beberapa pihak terkait, salah satunya akademisi untuk merancang PIT. Ukon menambahkan, hingga saat ini PIT masih dibahas oleh KKP.

109