Home Lingkungan Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi di Papua Selatan

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi di Papua Selatan

Jakarta, Gatra.com - Tim operasi SPORC Brigade Kangguru Seksi Wilayah III Jayapura Balai Gakkum Wilayah Maluku dan Papua KLHK berhasil menangkap AR (23), pelaku penjualan satwa dilindungi secara daring pada Jumat, 31 Maret 2023. Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 ekor kasturi kepala hitam (Lorius Lory) dalam keadaan hidup serta dua buah sangkar kotak dari tangan tersangka.

AR mengaku mendapatkan satwa liar dilindungi tersebut dari suaminya H (42). Ia memperoleh satwa liar sebagai bayaran utang atau pembelian sembako dari masyarakat asli wilayah Asgon, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan.

Mulanya, ia hanya menjual satwa liar dilindungi tersebut di kios depan rumahnya. Namun, karena perputaran uang yang lambat, AR akhirnya mengiklankan satwa tersebut di Facebook dengan harga Rp500.000-Rp550.000 per ekor. Tersangka AR diketahui telah melakukan kegiatan ilegal jual beli satwa liar dilindungi ini selama dua tahun.

Baca juga: KKP Klaim Penangkapan Ikan Terukur Berpihak kepada Kesejahteraan Nelayan

Saat ini, Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku dan Papua masih melakukan pemeriksaan terhadap AR dan H guna mendalami dugaan tindak pidana yang telah dilakukan serta dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan tumbuhan dan satwa liar khususnya yang berasal dari wilayah Provinsi Papua Selatan.

Kepala Balai Penegakan Hukum LHK wilayah Maluku dan Papua, Leonardo Gultom menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan.

Baca juga: Otorita IKN: 36.150 Hektar Lahan Sudah Dilepas dari Kawasan Hutan untuk Pembangunan

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi ini. Kami juga akan terus bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan lembaga lainnya, serta memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan intelligence center untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi” tegas Leonardo dalam keterangannya yang diterima pada Selasa (4/4).

Atas perbuatannya pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan/atau huruf c Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

131