Home Ekonomi Kuasa Hukum Grup Wilmar Optimistis Dugaan Kartel Minyak Goreng Tidak Terbukti

Kuasa Hukum Grup Wilmar Optimistis Dugaan Kartel Minyak Goreng Tidak Terbukti

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum produsen minyak goreng di bawah Grup Wilmar yang menjadi terlapor perkara minyak goreng di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Rikrik Rizkiyana mengaku pihaknya optimis dugaan kartel yang dituduhkan KPPU terhadap kliennya tidak terbukti.

"Kami sangat meyakini bahwa Majelis Komisi akan memberikan putusan yang paling tepat," ujar Rikrik saat ditemui Kantor Firma Hukum Assegaf Hamzah & Partners, Jakarta, Selasa (4/4).

Diketahui, Rikrik sebagai kuasa hukum mewakili lima perusahaan terlapor di bawah Grup Wilmar yaitu PT Multi Nabati Sulawesi, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Cahaya Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia. Para produsen itu dilaporkan KPPU atas dugaan melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Perkara dengan Nomor 15/KPPU-I/2022 kini telah masuk dalam persidangan fase akhir.

Baca juga: Direktur Teknik Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Rikrik mengungkapkan, sebagian besar saksi-saksi terlapor mengungkapkan bahwa perkara kelangkaan minyak goreng pada akhir 2021 hingga pertengahan 2022 itu semata-mata lebih disebabkan oleh regulasi yang diterapkan pemerintah. Kelangkaan minyak goreng saat itu, kata dia terjadi hanya pada minyak goreng kemasan premium.

Kelangkaan itu terjadi sejak pemerintah menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter. Rikrik mengatakan berdasarkan pengakuan para saksi dan ahli dalam persidangan, kebijakan satu harga itu telah membuat sejumlah besar konsumen beralih mencari produk minyak goreng kemasan premium karena harga yang jauh lebih murah dibandingkan minyak curah saat itu mencapai Rp18.000 per liter.

"Itu karena penyerbuan atau panic buying yang terjadi. Sementara minyak goreng curah saat itu ada tapi tidak tersentuh," ucapnya.

Karena itu, Rikrik mengatakan seharusnya Ketua KPPU saat itu lebih melihat jelas penyebab kelangkaan tersebut. Alih-alih langsung menggunakan investigator untuk membawa permasalahan ke ranah penyelidikan.

Baca juga: Investor Ragukan Kinerja PGEO, Kaitkan Dengan Kilang Pertamina yang Terbakar

"Sebetulnya kalau pimpinan KPPU bisa mengidentifikasi sedini mungkin saat itu, mestinya pimpinan KPPU lebih mengedepankan fungsi dan kewenangan mereka untuk memberikan saran kebijakan kepada pemerintah," imbuhnya.

Sebagai informasi, sebelumnya penelitian di KPPU menunjukkan maraknya pelaku usaha minyak goreng baik dari sisi produsen maupun distributor yang melakukan praktik penjualan bersyarat maupun pembatasan peredaran dalam penjualan minyak goreng dengan produk lainnya.

Dalam prosesnya kemudian KPPU mengumpulkan lebih dari seratus pelaku usaha yang bergerak di sektor minyak goreng, tepatnya 67 produsen dan 38 distributor minyak goreng, dalam memperingatkan pelaku usaha terhadap perilaku anti persaingan usaha yang dapat ditemukan dalam penjualan minyak goreng.

135