Home Ekonomi Tidak Sesuai Standar Konversi Motor Listrik, Vespa Klasik Tak Bisa Dapat Subsidi Rp7 Juta

Tidak Sesuai Standar Konversi Motor Listrik, Vespa Klasik Tak Bisa Dapat Subsidi Rp7 Juta

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Hukum Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Winsisma Wansyah mengungkapkan bahwa tak semua motor konvensional bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik. Ada beberapa syarat dan standar untuk kendaraan roda dua yang mendapatkan subsidi senilai Rp7 juta.

Menurut Winsisma, salah satunya syarat tersebut adalah aspek keamanan. Di mana hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023, Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, yang telah resmi diundangkan pada 27 Maret 2023 lalu.

Baca juga: Ini Tahap Pengajuan Konversi Motor Listrik Melalui Platform Digital Kementerian ESDM

Ia menyebut, Vespa klasik menjadi salah satu motor konvensional yang dinilai sulit untuk masuk dalam kategori konversi. Pasalnya, skuter klasik buatan Italia ini dinilai Winsisma tidak memiliki lampu sein sehingga tidak memenuhi standar keselamatan.

“Karena Vespa ini memang tidak punya lampu sein. Nggak tahu kalau Vespa yang baru-baru mungkin ada ya tapi kan nggak mungkin," kata Winsisma dalam acara Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik, Selasa (4/4).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana mengatakan bahwa jika konversi ini dilakukan, konsumen dapat menghemat pengeluaran biaya bahan bakar hingga Rp2,77 juta dalam satu tahun. Sedangkan dari sisi pemerintah, dapat menghemat pengeluaran anggaran kompensasi BBM senilai Rp18,6 miliar per tahun.

Baca juga: ESDM Tetapkan Biaya Konversi Motor Listrik Paling Tinggi Rp17 Juta per Motor

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana mengatakan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi senilai Rp7 juta untuk konversi motor. Salah satunya adalah kualitas motor, atau tidak sering mogok dan masih layak pakai. Kedua, anya motor dengan kapasitas 110-150 cc yang berhak mendapatkan subsidi. Selain itu, administrasi kendaraan harus lengkap termasuk telah menyelesaikan kewajiban pajak.

"Harus ada STNK, jangan hidupkan motor yang tidak ada STNK atau motor yang ilegal. STNK dan KTP ini sama dan tidak disalahgunakan," katanya beberapa waktu lalu.

81