Home Ekonomi Ini Tahap Pengajuan Konversi Motor Listrik Melalui Platform Digital Kementerian ESDM

Ini Tahap Pengajuan Konversi Motor Listrik Melalui Platform Digital Kementerian ESDM

Jakarta, Gatra.com - Direktur Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gigih Udi Utomo menilai, proses konversi kendaraan motor konvensional yang memakai Bahan Bakar Minyak (BBM) ke listrik akan menjadi lebih efisien melalui platform digital yang sedang dikembangkan pemerintah saat ini.

“Platform digital ini dapat mudah diakses melalui website ebtke.esdm.go.id/konversi,” kata Gigih dalam acara Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik di Jakarta, Selasa (4/4).

Gigih mengatakan, mulai hari ini platform digital tersebut sudah dapat diakses oleh pemilik motor yang akan mengajukan konversi dan pemilik bengkel konversi yang telah memiliki sertifikat dari Kementerian Perhubungan. Saat ini di Indonesia telah tersedia sebanyak 21 bengkel konversi yang telah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Perhubungan dengan total kapasitas konversi sebanyak 2 ribu unit per bulan.

Baca juga: ESDM Tetapkan Biaya Konversi Motor Listrik Paling Tinggi Rp17 Juta per Motor

Gigih menyebutkan bahwa bagi bengkel yang telah memperoleh sertifikat dan ingin mendaftarkan bengkelnya di layanan digital konversi tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Balai Besar Survei dan Pengujian (BBSP). Nantinya, jika sudah terdaftar, lokasi bengkel konversi akan mudah ditemukan.

Gigih juga mengatakan bahwa dalam platform digital layanan konversi kendaraan listrik tersebut memiliki beberapa tahapan. “Tahap ini semuanya adalah tanggung jawab bengkel konversi,” tambah Gigih.

Berikut tahapan konversi motor listrik di platform ebtke yang telah Gatra rangkum:

1. Masyarakat yang ingin melakukan konversi motor dapat mengisi formulir pendaftaran secara online, atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar.

2. Bengkel konversi akan melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (KTP,STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka).

3. Setelah melakukan pengecekkan, melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi.

4. Setelah menyepakati biaya konversi, pemohon atau pemilik motor dapat mengisi surat pernyataan yang berisi kesediaan konversi kendaraan bermotor.

5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon.

6. Setelah dikonversi dan diuji kelayakan oleh Kementerian Perhubungan (kemenhub), lalu Kemenhub akan mengunggah SUT (Sertifikat Uji Tipe) & SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) yang telah diterbitkan.

7. Kemudian, Lembaga Verifikasi Independen (LVI) melakukan verifikasi.

8. Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi.

Baca juga: Kementerian ESDM Targetkan 150 Ribu Motor Listrik Konversi Mengaspal di 2024

Tambahan informasi, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana beberapa waktu lalu mengatakan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi senilai Rp7 juta untuk konversi motor. Salah satunya adalah kualitas motor, atau tidak sering mogok dan masih layak pakai. Kedua, hanya motor dengan kapasitas 110-150 cc yang berhak mendapatkan subsidi. Administrasi kendaraan juga harus lengkap termasuk telah menyelesaikan kewajiban pajak.

“Harus ada STNK, jangan hidupkan motor yang tidak ada STNK atau motor yang ilegal. STNK dan KTP ini sama dan tidak disalahgunakan,"katanya beberapa waktu lalu.

65