Home Hukum Kuasa Hukum Wamenkum HAM Eddy Minta Polri Proses Hukum STS

Kuasa Hukum Wamenkum HAM Eddy Minta Polri Proses Hukum STS

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Firman Tendry Masengi, meminta Bareskrim Polri segera memproses hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (STS).

Tendry dilansir dari Antara pada Rabu (5/4), menyampaikan, pihaknya meminta demikian karena tudingan yang bersangkutan bahwa Eddy menerima uang Rp7 miliar adalah tidak benar.

Sesuai fakta, lanjut dia, uang sejumlah Rp7 miliar yang diterima Yosi Andika Mulyadi, adalah fee jasa hukum yang bersangkutan selaku advokat. “Makanya kami mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan rekan STS sebagai tersangka dan menangkapnya,” kata dia.

Tendry menyampaikan, STS yang advokat tahu mengenai honor jasa advokat serta mempunyai pengetahuan tentang hukum. Menurutnya, advokat mendapat honor adalah hal lumrah.

“Posisi aspri Wamenkum HAM adalah sebagai seorang advokat, jadi tidak ada hubungannya dengan Wamen [Eddy],” ujar Tendry.

Sebelumnya, kuasa hukum Eddy lainnya, Ricky Sitohang, menyampaikan bahwa kliennya tidak telibat menerima gratifikasi sejumlah Rp7 miliar dari pihak tertentu.

Ia menjelaskan, tudingan soal penerimaan uang Rp7 miliar yang dilayangkan STS  tersebut berawal dari kawan lama Eddy, menghubungi Eddy dan menjelaskan persoalan hukum yang membelit Helmut Hermawan dan PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM).

Anita meminta Eddy menjadi konsultan hukumnya. Eddy, kata Ricky, langsung menolak permintaan tersebut karena tahu tidak bisa memenuhinya karena saat ini ia merupakan penyelenggara negara.

Anita pun kemudian meminta Eddy memperkenalkannya kepada pengacara atau advokat. Eddy kemudian memperkenalkan Anita kepada Yosi dan menyampaikan hanya sebatas memperkenalkan.

Ricky mengungkapkan, sesuai pengakuan Eddy bahwa ia mempunyai banyak teman advokat. “Tapi itu terserah kalian, mau dipakai, mau tidak, itu urusan kalian. Tidak ada relevansinya kepada saya,” Ricky mengutip pernyataan kliennya.

Yosi kemudian diperkenalkan kepada Anita dan Helmut. Setelah berdiskusi, Anita dan Helmut merasa cocok dan menjalin kerja sama dengan Yosi. “Prof. Eddy menjelaskan, silakan saja kalian berdiskusi'. Jadi ini di luar domain daripada Profesor Eddy,” ujarnya.

Terkait pernyataan tersebut, Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi STS. Sebelumnya, STS melaporkan Yogi dan Yosi selaku aspri Wamen kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang sejumlah Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Atas laporan itu, Yogi dan Yosi melaporkan STS ke Bareskrim Polri. Yogi juga mengatakan bahwa Yosie bukan merupakan aspri dari Wamenkum HAM Eddy.

91