Home Hukum Kapolri Sebut Laporan Brigjen Endar ke Dewas Urusan Internal KPK

Kapolri Sebut Laporan Brigjen Endar ke Dewas Urusan Internal KPK

Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait pelaporan Brigjen Endar Priantoro ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencopotan dengan hormat dirinya dari posisi Direktur Penyelidikan.

Listyo mengaku menyerahkan sepenuhnya pelaporan tersebut kepada Endar. Alasan Listyo, Endar melaporkan kasus tersebut dalam kapasitas sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Saat ini beliau mengambil langkah itu, kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/4).

"Sehingga nantinya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana apakah itu dari inspektorat atau dari Dewas," imbuhnya.

Baca juga: Begini Respon KPK soal Laporan Brigjen Endar ke Dewas

Sigit menerangkan keputusannya untuk tetap menempatkan Endar di KPK merupakan komitmen pihaknya dalam memperkuat lembaga antirasuah itu. Menurutnya, penarikan Endar ke Polri bisa melemahkan KPK. Terlebih, Irjen Karyoto yang sebelumnya menempati posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kini ditempatkan menjadi Kapolda Metro Jaya.

"Kalau dua orang kita tarik justru melemahkan KPK. Yang jelas Polri berkomitmen untuk memperkuat KPK," tegasnya.

Lebih lanjut, Listyo memastikan sebelum Endar mendapati penugasan luar struktur, yang bersangkutan telah terlebih dahulu melewati proses seleksi yang cukup ketat di KPK.

"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK dengan melalui proses open bidding yang cukup berat yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan tentunya terpilih," tuturnya.

Pimpinan KPK sebelumnya memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Baca juga: Kapolri: Kalau Dua Orang Kita Tarik Justru Melemahkan KPK

KPK sudah angkat suara terkait polemik ini. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim pemberhentian dan pengembalian Endar ke instansi Polri tidak terkait dengan perkara, termasuk Formula E.

Keputusan itu, lanjut dia, diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK. Namun keputusan KPK tersebut ditolak oleh Polri yang ingin Endar bertahan di lembaga antirasuah.

"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," ucap Ali.

107