Home Hukum Kejagung Periksa 8 Saksi Korupsi Tol Japek II Elevated, di Antaranya Dirkeu PT Waagner

Kejagung Periksa 8 Saksi Korupsi Tol Japek II Elevated, di Antaranya Dirkeu PT Waagner

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi, di antaranya Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waagner Biro Indonesia, AS; dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (5/4), mengatakan, kedelapan orang tersebut diperiksa sebagai saksi Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Baca Juga: Geber Penyidikan Korupsi Tol Japek II Rp13,5 Triliun, Kejagung Periksa Eks Vice President Jasa Marga

Adapun tujuh saksi lainnya, yakni KNN selaku Karyawan Kontrak PT Acset Indonusa (Civil Site Engineering, Proyek Tol Japek II Elevated KSO Waskita Acset), KNN; dan M selaku Quantity Surveyor Officer pada Divisi Infrastruktur 2 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Selanjutnya, JGC selaku Wakil Ketua KSO Waskita Acset Pekerjaan Pembangunan Jalan Layang Jakarta Cikampek, EPA selaku Ketua Panitia Lelang Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat Kementerian PUPR, dan SRS selaku Kepala Bidang (Kabid) Investasi Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Tahun 2014–2019.

“SBN selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk., Site Administrator Manager Proyek Tol Japek II Elevated dan MRA selaku Administration Head Acset Indonusa Tahun 2017–2018,” ujarnya.

Ketut menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa kedelapan orang saksi di atas untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, menyampaikan, pihaknya mulai mengusut kasus dugaan korupsi Tol Japek II tersebut setelah menaikkannya ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Jalan Tol Cisumdawu dan Japek II Selatan Bakal Beroperasi Saat Mudik Lebaran

Proyek dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000 (Rp13,5 triliun) tersebut diduga pengadaannya terdapat perbuatan melawan hukum, yakni persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.

“Persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara,” ujarnya.

264