Home Politik Alokasi Kursi Dewan di Pemilu 2024 Bertambah

Alokasi Kursi Dewan di Pemilu 2024 Bertambah

Kendal, Gatra.com – Jumlah alokasi kursi DPRD Kendal pada pemilu 2024 mengalami penambahan dibanding dengan Pemilu 2019 silam. Dari jumlah alokasi 45 kursi di 2029, kini bertambah menjadi 50 kursi.

Penambahan jumlah kursi itu disampaikan Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, pada acara sosialisasi Peraturan KPU No. 6 Tahun 2023 dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kendal pada Pemilu Tahun 2024 di Kopi Walet Weleri, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Ratusan Napi dan Santri Dicoret dari Daftar Pemilih Pemilu di Karanganyar

Ia menyampaikan, alokasi Kursi DPRD Kendal mengalami penambahan dibanding dengan Pemilu 2019 silam yang hanya 45 kursi menjadi 50 kursi.

Menurut Hevy, hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa jika jumlah penduduk di atas 1 juta, maka jumlah kursi di DPRD kabupaten jumlahnya 50 kursi.

"Rinciannya, untuk Dapil 1 sebelumnya hanya 9 kursi menjadi 10 kursi, Dapil 2 sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi, Dapil 3 sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi, Dapil 4 sebelumnya 8 kursi menjadi 9 kursi, Dapil 6 sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi," kata Hevy.

Sementara itu, untuk dapil 5 tidak mengalami penambahan jumlah alokasi kursi. Di dapil ini, para caleg yang menjadi kontestan di Pileg 2024 akan memperebutkan 7 kursi.

Dalam kesempatan ini, dia juga menyampaikan, pada pemilu 2024 mendatang, tak ada perubahan terkait dengan daerah pemilihan (Dapil). KPUD Kabupaten Kendal telah menetapkan bahwa jumlah Dapil di Kendal sama seperti pemilu sebelumnya, yakni 6 Dapil.

Hevy menegaskan, penetapan Dapil dan alokasi kursi dewan tersebut telah ditetapkan dalam PKPU Tahun 2023. Dia menuturkan, proses penyusunan dapil sudah cukup lama dilakukan pihaknya. Proses itu dimulai sejak 14 Oktober 2022 lalu dan akhirnya ditetapkan pada 9 Januari 2023. 

"Sebelumnya KPU Kabupaten Kendal sudah melakukan sosialisasi kepada para tokoh masyarakat di Kabupaten Kendal, dan ini kedua kalinya kami melakukan sosialisasi dengan melibatkan para pengurus partai politik dan stakeholder," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Kendal, Rokhimudin, menyampaikan, ada 7 prinsip dalam penyusunan dapil. Pertama adalah prinsip kesetaraan nilai suara yang mengupayakan harga kursi yang setara antara dapil satu dengan yang lainnya. 

Kedua, ketaatan pada pemilu yang proposional yang mengutamakan jumlah kursi besar, yaitu 6–12 kursi. Ketiga, prinsip proporsionalitas, yaitu yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antardapil.

"Keempat, prinsip integritas wilayah. Kelima, prinsip cakupan wilayah yang sama. Enam, prinsip kohesivitas, dan 7 adalah prinsip berkesinambungan," jelas Rokhimudin.

Baca Juga: Polri Akan Verifikasi Ulang Terkait Anggotanya yang Terdaftar di DPT Pemilu

Usai acara sosialisasi ini, KPUD Kendal melakukan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 

Pencanangan zona integritas ini disaksikan Kasat Intel Polres Kendal, AKP Abdullah Umar dan Kasie Intel Kejaksan Negeri (Kejari) Kendal, Langgeng Prabowo.

 

85