Home Hukum JPU Tolak Pledoi dari Pacar Mario Dandy, Nasib Terdakwa AG Diputuskan Senin

JPU Tolak Pledoi dari Pacar Mario Dandy, Nasib Terdakwa AG Diputuskan Senin

Jakarta, Gatra.com - Persidangan untuk terdakwa anak AG hanya tinggal menunggu putusan dari Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpegang pada tuntutan mereka meski Penasehat Hukum AG sudah membacakan pledoi atau pembelaan.

Sidang putusan akan dilaksanakan pada Senin (10/4) dan terbuka untuk umum. Sesuai dengan undang-undang persidangan anak, terdakwa anak AG kemungkinan tidak dihadirkan untuk mendengarkan langsung keputusan dari majelis hakim.

"Agenda sidang tadi dimulai dari jam 13.15, yaitu pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto setelah sidang hari ini selesai, Kamis (6/4).

Setelah pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa anak AG selesai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan tanggapan atau melakukan proses replik. Tanggapan diberikan secara lisan.

"Inti pokoknya adalah bahwa mereka, penuntut umum, tetap pada tuntutan" kata Djuyamto.

Baca juga: Tuntutan 4 Tahun untuk AG Penuhi Harapan Keluarga David

Replik dari JPU ditanggapi oleh Penasehat Hukum AG setelah diberikan kesempatan oleh majelis hakim. Proses duplik juga disampaikan secara lisan. Djuyamto mengatakan, pada intinya, pihak AG masih berpegang pada pembelaan mereka hari ini.

Isi materi persidangan tetap belum bisa diketahui oleh publik. Djuyamto juga mengatakan, dirinya juga tidak mengetahui isi sidang hari ini, termasuk pledoi yang dibacakan.

"Itu bukan ranah kami (petugas PN Jaksel dan yang tidak menyaksikan persidangan, red), karena tetap pada tuntutan artinya pada 4 tahun itu," imbuh Djuyamto.

Terdakwa anak AG dituntut JPU karena terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Pasal yang dituntutkan adalah Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hukuman yang dituntut JPU untuk anak AG adalah 4 tahun penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Maksimal hukuman yang mungkin diterima dari pasal ini adalah 6 tahun untuk anak dan 12 tahun untuk dewasa.

Baca juga: Keluarga Mario Menangis di Media, Kuasa Hukum Keluarga David: Itu Karena Perbuatan Biadad Anak

141