Home Hukum Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Suap Auditor BPK untuk Tutupi Korupsi

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Suap Auditor BPK untuk Tutupi Korupsi

Jakarta, Gatra.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan, penyuapan terhadap oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA), untuk menutupi bahwa korupsi pada Pemkab Kepulauan Meranti tidak dipersoalkan.

“Suap kepada oknum auditor [BPK], salah satunya ke sana. Jadi bisa jadi ada kaitannya,” kata Alexander di KPK, Jakarta, Sabtu dinihari (8/4).

Alex, demikian dia karib disapa, menjelaskan, Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, memerintahkan para kepala SKPD untuk menyetor upeti berupa uang kepadanya. Uang tersebut dari pemotongan 5–10% uang persediaan (UP) atau uang ganti (UG).

Baca Juga: Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil TO? Begini Respons KPK

“Bisa jadi ketika ada pemotongan UP dan GU itu dalam rangka untuk menghimpun dana. Dana itu untuk operasional yang bersangkutan diduga untuk memberi suap kepada oknum auditor,” katanya.

Alex juga menyampaikan, dalam berbagai kasus korupsi juga melibatkan oknum dari BPK. Mereka menerima suap agar memberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan suatu daerah.

“Bisa jadi ada kaitannya, kan butuh uang juga untuk menyuap auditor tersebut. Jadi uangnya diperoleh dari pemotongan GU dan PU, dari travel tadi, dan juga dari fee proyek yang Rp24 miliar lebih tadi,” katanya.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Dalam OTT berlangsung pada Kamis (6/4/2023) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta tersebut KPK mengamankan 28 orang.

KPK kemudian menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka korupsi bersama Kepala SKPD Fitria Nengsih, dan Auditor Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Muhammad Adil diduga menerima setoran dari para kepala SKPD Pemkab Kepulauan Meranti, fee dari PT TM, dan fee sejumlah proyek. Penerimaan itu dilakukan bersama-sama dengan Fitria Nengsih. Selain itu, Muhammad Adil juga diduga menyuap auditor BPK, M Fahmi Aressa (MFA).

Alexander mengungkapkan, bukti dugaan korupsi atau penerimaan uang dari Muhammad Adil itu sejumlah Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. KPK akan terus mendalami apakah masih ada penerimaan lainnya atau tidak.

“Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik, yang terdiri dari kegiatan tangkap tangan, diamankan uang sejumlah Rp1,7 miliar yang terdiri dari Rp1 miliar yang diterima oleh auditor BPK dan selebihnya diterima dari SKPD dari pemotongan uang pengganti maupun pengsisian uang persediaan,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil; Kepala SKPD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih; dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa (MFA).

KPK menyangka Muhammad Adil selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Baca Juga: Fitria Nengsih Istri Siri Bupati Muhammad Adil? KPK Sampaikan Ini

“Selain itu juga, MA sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Kemudian, Fitria Nengsih sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

“MFA [M. Fahmi Aressa] sebagai penerima [suap] melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021,” katanya.

550