Home Ekonomi APINDO Minta Pemerintah Evaluasi Pembatasan Angkutan Logistik Lebaran

APINDO Minta Pemerintah Evaluasi Pembatasan Angkutan Logistik Lebaran

Jakarta, Gatra.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta pemerintah mengevaluasi ulang aturan pembatasan perlintasan angkutan logistik pada arus mudik dan balik Idulfitri 1444 H atau 2023 Masehi.

“Seyogyanya pemerintah mengkaji kembali keputusan pembatasan tersebut,” kata Lucia Karina, Pengurus Bidang Kebijakan Publik Apindo di Jakarta, pada akhir pekan ini.

Lucia menyampaikan, pihaknya meminta untuk mengevaluasi karena kebijakan tersebut dapat akan mengganggu pasokan barang konsumsi serta kegiatan perdagangan hingga kelangkaan produk konsumsi yang dibutuhkan masyarakat.

Salah satu yang terdampak dari aturan pembatasan perlintasan angkutan logistik adalah pasokan air minum dalam kemasan (AMDK). Sesuai data dari asosiasi air minum bahwa hampir 80% pasokan AMDK berada di Pulau Jawa.

Menurutnya, aturan tersebut dapat mengancam ketersediaan AMDK di daerah serta memicu kenaikan harga jual di masyarakat jelang dan pasca-Lebaran Idulfitri, seperti yang pernah terjadi beberapa tahun lalu.

“Saat pelarangan diberlakukan, akibatnya toko-toko diserbu masyarakat dan harga pun melejit naik,” kata Lucia.

Pembatasan perlintasan logistik juga berimbas pada sektor ekspor-impor. Pasalnya, sektor ini sangat bargantung jadwal pengiriman atau shipping schedule. Pembatasan selama dua pekan akan mengganggu penjadwalan tersebut.

Ia mengungkapkan, hal itu akan memicu penumpukan di pelabuhan ataupun di pabrik. Penumpukan barang pelabuhan dapat membuat perusahaan terkena biaya denda dan sewa gudang di pelabuhan. “Dari sisi commercial, berpotensi kehilangan customer ekspor,” katanya.

Senanda dengan Lucia, Ketua ASPADIN, Rachmat Hidayat, menyampaikan soal potensi kelangkaan AMDK. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah mempehitungkan secara matang soal kebijakan pembatasan perlintasan logistik tersebut.

Rachmat mengatakan, gudang pabrik produsen hanya mampu menampung produksi AMDK untuk dua hari saja sehingga pabrik hanya bisa berhenti beroperasi selama kurun waktu tersebut.

Artinya, lanjut Rachmat, apabila perlintasan atau produksi dihentikan lebih dari dua hari maka akan terjadi kelangkaan pasokan barang. Meskipun kalau pada akhirnya diperbolehkan melintas namun dibatasi dengan maksimal dua sumbu roda hanya akan menimbulkan masalah serupa. Ini tetap akan terjadi kelangkaan karena terbatasnya daya angkut.

“Ini akan terjadi baik menjelang hari raya maupun setelah hari raya. Masalah kelangkaan ini akan baru bisa normal kembali pengalaman kita adalah 2 bulan,” kata Rachmat.

Sementara itu, Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, menyampaikan, pemerintah seharusnya membuat kebijakan berbasis data untuk merumuskan suatu kebijakan.

Menurutnya, dengan data tersebut pemerintah tidak membuat kebijakan yang keliru sehingga angkutan lebaran dan kepentingan industri bisa jalan berbarengan dan terakomodir. Dasar keputusan yang akurat dapat membuat kebijakan antisipatif yang dapat mengakomodir seluruh masyarakat.

Kebijakan yang berbasis data tersebut dilakukan dengan menghitung daya tampung, permintaan, kebutuhan hingga waktu distribusi barang, apalagi makanan dan minuman yang bersifat esensial.

Kelangkaan pasokan saat masa lebaran dikhawatirkan memicu kenaikan harga di tengah masyarakat. Akhirnya masyarakat yang dirugikan karena kebijakan yang tidak diambil berbasis data.

Namun apabila terjadi kenaikan harga di tengah masyarakat, YLKI meminta pemerintah mengawasi ketat semua pihak. Sudaryatmo mengatakan, kalau hal tersebut perlu dilakukan agar tidak timbul oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menebitkan Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah untuk mengatur pembatasan operational kendaraan barang selama periode angkutan mudik Lebaran 2023.

126