Home Hukum KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah saksi Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga Oktober 2023 mendatang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, hal ini dilakukan karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK dalam kasus tindak pidana pencucian tang (TPPU) tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (NHD).

"Karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan patut tim penyidik KPK," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/4).

“Benar, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 orang saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka NHD,” sambungnya.

Baca juga: Dito Mahendra Ajukan Penundaan Pemeriksaan Terkait Senpi Ilegal

Lebih lanjut Ali menjelaskan, pencegahan ini dilakukan selama enam bulan pertama dan dapat diperpanjang menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.

Tercatat, Dito telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Pertama ia dipanggil pada 31 Maret 2023 namun ia mangkir. Kemudian pemanggilan terhadapnya dijadwalkan kembali pada hari ini Senin (10/4). Namun ia kembali tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

KPK mengingatkan saksi untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan. KPK juga mengancam bahwa akan melalukan upaya paksa agar saksi bisa dihadapkan pada Tim Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Mangkir Panggilan Kedua, Polri Akan Jemput Paksa Dito Mahendra

47