Home Hukum Dito Mahendra Ajukan Penundaan Pemeriksaan Terkait Senpi Ilegal

Dito Mahendra Ajukan Penundaan Pemeriksaan Terkait Senpi Ilegal

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Dito Mahendra, Abu Said Pelu menyatakan bahwa kliennya mengajukan penundaan pemeriksaan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Abu juga menjelaskan bahwa pihaknya dalam kunjungannya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan membawa sejumlah surat dari Kodam Diponegoro, Jawa Tengah terkait kepemilikan senjata kliennya.

"Kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu ya," kata Abu, (6/4).

"Kami meminta kepada pihak penyidik untuk memverifikasi surat-surat tersebut," lanjutnya.

Dito, dijelaskan Abu, tidak dapat menghadiri pemangilan pemeriksaan yang kedua lantaran tengah menghadiri acara keluarga.

Baca juga: Sembilan Senjata Api Milik Dito Mahendra Tidak Mengantongi Izin

Sebelumnya, Polisi menyatakan bahwa senjata api milik terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dito Mahendra tidak memiliki surat izin.

Djuhandani mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"Disebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazin, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.

Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023. Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Baca juga: Polri Jemput Paksa Dito Mahendra jika Kembali Tak Hadiri Panggilan

48