Home Ekonomi Impor KRL Bekas, Dirjen Perkeretaapian: Apapun untuk Pelayanan Penumpang Kami Dukungan

Impor KRL Bekas, Dirjen Perkeretaapian: Apapun untuk Pelayanan Penumpang Kami Dukungan

Jakarta, Gatra.com – Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Risal Wasal, merespons hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak merekomendasikan PT KCI impor kereta listrik (KRL) bekas Jepang. Menurut Risal, pihaknya akan mendukung apapun langkah yang memprioritaskan pelayanan bagi penumpang KRL.

"Apapun bentuknya mendukung, bisa impor, bisa retrofit atau beli baru. Sepanjang itu memberikan peningkatan pelayanan, kami pasti dukung," ujar Risal saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Senin (10/4).

Baca Juga: Terima Hasil Audit BPKP, Menko Luhut Belum Putuskan Impor KRL Bekas Batal

Bilamana hasil pembahasan lebih lanjut antarpemerintah berakhir pada impor KRL bekas, Risal mengaku tetap mendukung sepanjang impor dilakukan tanpa melanggar aturan yang ada. Ia pun menegaskan wacana impor tersebur agar tidak diselewengkan.

Misalnya, kata Risal, PT KCI harus memastikan bahwa kereta bekas yang diimpor tidaklah berusia lebih tua dari rangkaian KRL Jabodetabek yang sudah beroperasi. Seperti diketahui, sebelumnya wacana PT KCI mengimpor KRL bekas didasari alasan sejumlah rangkaian akan dipensiunkan beroperasi mulai tahun ini. Wacana ini pun menuai pro dan kontra di kalangan pemerintah.

"Karena mereka juga menghitung berapa kebutuhannya. Kalau ternyata anggaran dia impor kereta yang umurnya lebih tua, misalnya 20 tahun, ya kita tolak," ucapnya.

Risal mengatakan, tetap mendukung opsi upaya retrofit sejumlah unit KRL oleh PT KCI. Namun, ia mengakui bahwa sejumlah masalah kerap ditemui, salah satunya yaitu saat suku cadang kereta yang dibutuhkan sudah tidak tersedia di dalam negeri. Dengan demikian, pengadaan kereta bekas maupun baru dibutuhkan.

"Itu dia, masalahnya adalah pabrikannya belum tentu ada lagi onderdil yang sama. Makanya kita mengganti kereta," jelasnya.

Sebelumnya, wacana impor KRL bekas Jepang menuai pro dan kontra di kalangan pemerintah. Kementerian Perindustrian menjadi pihak yang menolak wacana tersebut dengan alasan melindungi industri perkeretaapian dalam negeri.

Namun, di sisi lain, Kementerian BUMN dalam hal ini Menteri BUMN, Erick Thohir, menyebut produksi KRL dari dalam negeri belum mumpuni sehingga impor KRL bekas dibutuhkan segera dengan alasan jumlah penumpang KRL Jabodetabek yang diperkirakan meningkat pesat.

Adapu hasil audit BPKP terkait rencana impor KRL bekas Jepang oleh PT KCI menghasilkan empat poin kesimpulan yang mengarah tidak direkomendasikannya impor kereta bekas Jepang. Poin pertama, BPKP melihat rencana impor KRL bekas Jepang tidak tepat karena dianggap tidak mendukung pengembangan industri kereta api dalam negeri.

Poin kedua, BPKP menyebut KRL bekas tidak menjadi kriteria barang modal bukan baru yang diizinkan untuk diimpor sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan impor.

Baca Juga: BPKP Selesaikan Audit, Impor KRL Bekas Jepang Dibatalkan?

Selanjutnya, poin ketiga; menyebut bahwa alasan impor KRL bekas oleh PT KCI kurang tepat, lantaran beberapa unit KRL dianggap masih bisa dioptimalkan dalam operasionalnya.

Poin terakhir, hasil audit BPKP juga menyatakan bahwa secara keseluruhan total okupansi KRL tahun 2023 masih 62,75%. Diperkirakan pada 2024 jumlah okupansi menjadi 79% dan 2025 sebesar 83%. Adapun jumlah KRL Jabodetabek saat ini sebanyak 1.114 unit dengan estimasi penumpang sebanyak 273,6 juta orang. Menurut BPKP, itu masih mumpuni bila dibandingkan dengan jumlah KRL pada 2019 sebanyak 1.079 unit yang mampu melayani 336,3 juta penumpang.

432

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR