Home Hukum Komnas HAM Prabianto Akui Adanya Dugaan Pelanggaran HAM dalam Pembangunan Proyek Mandalika

Komnas HAM Prabianto Akui Adanya Dugaan Pelanggaran HAM dalam Pembangunan Proyek Mandalika

Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakui adanya indikasi dugaan pelanggaran HAM dalam pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika.

“Posisi Komnas HAM jelas bahwa kami sejak awal sudah menduga ada pelanggaran HAM dalam kasus mandalika ini,” kata komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo di Menteng, Jakarta Pusat dikutip pada Selasa (11/4).

Prabianto juga mengaku bahwa, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi dalam menanggapi kasus ini pada 2020 lalu. Menurut Prabianto saat itu aduan yang masuk meminta perlindungan hukum atas berbagai intimidasi yang terjadi.

Maka ketika itu, Komnas mengeluarkan rekomendasi salah satunya meminta pemerintah dan Indonesia Tourism Development Corporation(ITDC) menjamin adanya solusi alternatif yang sesuai bagi warga yang telah/akan kehilangan lahannya, serta menghormati hak-hak warga dan menghindari adanya penggunaan/pelibatan aparat keamanan

Pengerahan aparat memang sempat berkurang ketika itu, namun belakangan eskalasinya kembali meningkat–terutama menjelang event internasional seperti Moto GP dan World Superbike (WSBK).“Memang terus terang ini salah satu kelemahan kami, rekomendasi komnas HAM tidak memiliki daya paksa,” ujar Prabianto.

Baca jugaKPPII Sebut Masyarakat Terdampak Proyek Mandalika Tak Dapat Kompensasi yang Memadai

Prabianto mengklaim pihaknya telah mengupayakan agar rekomendasi ini bisa dilaksanakan seutuhnya bagi pihak yang dituju sehingga implementasinya bisa diterapkan bersama dengan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Prabianto berharap sengketa kepemilikan lahan di Mandalika ini bisa diselesaikan lewat mekanisme mediasi. Baik pemerintah maupun korporasi, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak masyarakat terdampak proyek terpenuhi.

Untuk diketahui, proyek Pembangunan Infrastruktur Urban dan Pariwisata Mandalika adalah proyek pembangunan infrastruktur pariwisata berskala besar di pulau Lombok, Indonesia. Proyek ini adalah bagian inti dari strategi pemerintah Indonesia untuk mengembangkan sepuluh “Bali baru”.

Proyek ini adalah proyek mandiri Bank Investasi Infrastruktur Asia atau Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) pertama di Indonesia, yang menyetujui pinjaman sebesar US$ 248,4 juta yang merupakan 78,5 persen dari total pendanaan. Perusahaan Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC), sebuah perusahaan BUMN yang sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia, memimpin pelaksanaan proyek Mandalika.

Sirkuit Balap Internasional Mandalika, arena balap sepeda motor, telah dipasarkan secara agresif sebagai daya tarik wisata utama pulau tersebut.

AIIB menyetujui pembiayaan untuk proyek Mandalika pada bulan Desember 2018. Sebelum persetujuan proyek, sengketa tanah menjadi semakin meningkat di kawasan Mandalika. Baik ITDC dan pemerintah Indonesia, keduanya menggenjot pembebasan tanah secara paksa untuk persiapan proyek Mandalika.

Untuk menyoroti dampak sosial-ekonomi dan hak asasi manusia yang terus berlanjut dari proyek Mandalika, KPPII melakukan survei terhadap 105 anggota masyarakat yang Terdampak pada bulan Desember 2022 dan Januari 2023.

Survei menemukan bahwa 98% responden tidak dimintai persetujuannya terkait proyek Mandalika. Hanya 6% yang pernah mengikuti rapat konsultasi yang diadakan oleh ITDC atau oleh AIIB. Angka-angka ini merupakan pelanggaran yang jelas dan nyata terhadap Kerangka Kerja Lingkungan dan Sosial (ESF) AIIB, yang mewajibkan kliennya melakukan konsultasi bermakna dengan masyarakat yang Terdampak dan memberikan “bukti dukungan luas dari masyarakat” dari Masyarakat Adat.

270