Home Ekonomi KPPII Sebut Masyarakat Terdampak Proyek Mandalika Tak Dapat Kompensasi yang Memadai

KPPII Sebut Masyarakat Terdampak Proyek Mandalika Tak Dapat Kompensasi yang Memadai

Jakarta, Gatra.com - Menurut Komisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII) banyak masyarakat yang terdampak proyek pembangunan Sirkuit Mandalika yang digarap oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) merasa bahwa mereka tidak mendapatkan kompensasi yang adil sesuai dengan nilai tanah, bangunan dan mata pencaharian yang hilang akibat proyek Mandalika.

Peneliti KPPII Sayyidatihayaa Afra mengatakan, padahal Environmental and Social Framework (ESF) telah mensyaratkan pemulihan peningkatan warga yang terdampak berbasis kompensasi tunai baik itu melalui selain ganti rugi tanah termasuk biaya transisi.

“Namun, 92 responden (sekitar 106 orang) merasa tidak mampu menegosiasikan kompensasi yang memuaskan,” kata Haya di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

“Padahal jelas kompensasi itu harus agreement antara dua pihak tapi jangankan agreement ITDC untuk mendengarkan beberapa maunya aja tuh konsultasinya tidak pernah ada,” sambung Haya.

Disisi lain, Haya menyebutkan bahwa ada sekitar 14% responden yang disurvei mengatakan bahwa mereka menerima ganti rugi atas tanah mereka. Namun, jumlah yang diterima tersebut tidak sesuai dengan nilai jual tanah mereka yang seharusnya didapatkan.

Padahal, kata Haya, sangat penting bagi masyarakat yang terdampak proyek untuk menerima kompensasi yang memadai atas tanah, rumah, usaha dan mata pencaharian yang hilang karena proyek Mandalika. Maka dari itu, pihaknya menilai pencairan pinjaman dan pelaksanaan proyek harus dihentikan sampai ada investigasi menyeluruh terhadap sengketa tanah dan sengketa kompensasi yang ada di Mandalika.

Untuk diketahui, Proyek Pembangunan Infrastruktur Urban dan Pariwisata Mandalika adalah proyek pembangunan infrastruktur pariwisata berskala besar di pulau Lombok, Indonesia. Proyek ini adalah bagian inti dari strategi pemerintah Indonesia untuk mengembangkan sepuluh “Bali baru”.

Proyek ini adalah proyek mandiri Bank Investasi Infrastruktur Asia atau Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) pertama di Indonesia, yang menyetujui pinjaman sebesar US$ 248,4 juta yang merupakan 78,5 persen dari total pendanaan. Perusahaan Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC), sebuah perusahaan BUMN yang sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia, memimpin pelaksanaan proyek Mandalika.

Sirkuit Balap Internasional Mandalika, arena balap sepeda motor, telah dipasarkan secara agresif sebagai daya tarik wisata utama pulau tersebut.

AIIB menyetujui pembiayaan untuk proyek Mandalika pada bulan Desember 2018. Sebelum persetujuan proyek, sengketa tanah menjadi semakin meningkat di kawasan Mandalika. Baik ITDC dan pemerintah Indonesia, keduanya menggenjot pembebasan tanah secara paksa untuk persiapan proyek Mandalika.

Untuk menyoroti dampak sosial-ekonomi dan hak asasi manusia yang terus berlanjut dari proyek Mandalika, KPPII melakukan survei terhadap 105 anggota masyarakat yang Terdampak pada bulan Desember 2022 dan Januari 2023.

Survei menemukan bahwa 98% responden tidak dimintai persetujuannya terkait proyek Mandalika. Hanya 6% yang pernah mengikuti rapat konsultasi yang diadakan oleh ITDC atau oleh AIIB. Angka-angka ini merupakan pelanggaran yang jelas dan nyata terhadap Kerangka Kerja Lingkungan dan Sosial (ESF) AIIB, yang mewajibkan kliennya melakukan konsultasi bermakna dengan masyarakat yang Terdampak dan memberikan “bukti dukungan luas dari masyarakat” dari Masyarakat Adat.

163