Home Kesehatan Ombudsman RI Serahkan DIM RUU Kesehatan kepada Komisi IX DPR RI

Ombudsman RI Serahkan DIM RUU Kesehatan kepada Komisi IX DPR RI

Jakarta, Gatra.com – Ombudsman RI menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, pada Selasa (11/4/2023) di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan, Ombudsman memberikan DIM RUU Kesehatan ini dalam rangka mengawal RUU Kesehatan agar perspektif pelayanan publik menjadi arus utama. Selain itu penyerahan DIM ini juga merupakan salah satu pencegahan maladministrasi pelayanan publik khususnya di bidang pelayanan kesehatan.

“DIM yang diserahkan Ombudsman kepada Komisi IX DPR RI berdasarkan evidence-based. Yang disampaikan di dalam DIM merupakan apa yang benar-benar terjadi, yang diobservasi dan berdasarkan penanganan pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman baik Pusat dan Perwakilan,” ujar Robert saat ditemui di Jakarta Selasa (11/4).

Baca juga: Beri Masukan Terkait RUU Kesehatan, Ini 3 Catatan ORI

Robert berharap RUU Kesehatan ini tidak terjadi sentralisasi kewenangan terkait urusan kesehatan oleh pemerintah pusat, yang sebelumnya telah menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Ombudsman RI berharap agar RUU Kesehatan menjadi kebijakan yang menjamin bahwa masyarakat mendapatkan hak pelayanan kesehatan mereka sesuai dengan amanat konstitusi,” tutup Robert.

Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas catatan yang disampaikan oleh Ombudsman. “Masukan tadi sangat berarti mengingatkan isu krusial yang terjadi di masyarakat. Kami akan bahas di Panitia Kerja,” ujar Melki.

Sebelumnya, Ombudsman RI mencatat beberapa hal perlu diperhatikan terutama jika dikaitkan dengan peningkatan kualitas layanan publik yaitu tata kelola layanan kesehatan, mutu layanan dan akses pelayanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat.

Baca juga: Kemenkes RI Dukung RUU Kesehatan: Solusi Kemandirian Farmasi dan Alkes

Catatan yang pertama yakni terkait hak dan kewajiban penyelenggaraan layanan kesehatan. Ombudsman RI menilai bahwa RUU Kesehatan belum mengakomodir hak-hak kesehatan untuk kelompok rentan dalam memperoleh layanan kesehatan.

Kedua yakni terkait pembagian urusan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pada RUU kesehatan ini, Ombudsman Republik Indonesia menilai bahwa Pemerintah Pusat , Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Ketiga, soal pemenuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Ombudsman RI menilai RUU Kesehatan belum memaksimalkan peran pemerintah untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian risiko melalui pengaturan fungsi pengamatan yang sistematis secara komprehensif.

98