Home Hukum Mahfud MD Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI yang Batalkan Putusan Tunda Pemilu

Mahfud MD Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI yang Batalkan Putusan Tunda Pemilu

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dengan demikian, Pemilu 2024 akan tetap berjalan sebagaimana jadwal semula.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD pun mengucapkan selamat kepada KPU dan berterima kasih pada PT DKI Jakarta atas putusan banding itu. Sebab, dengan diterimanya banding KPU, maka gugatan Partai Prima terhadap KPU pun dinyatakan ditolak.

Baca juga: KPU: Pendaftaran Caleg Mulai 1-14 Mei 2023

"Dengan demikian, semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa Pemilu 14 Februari tahun 2024 itu tetap pada jadwal semula, karena putusan pengadilan," kata Mahfud MD ketika ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (11/4).

Meski masih ada potensi Partai Prima akan membawa perkara itu ke tahap kasasi, namun Mahfud menilai putusan banding PT DKI Jakarta sebagai bagian dari hukum yang benar. Pasalnya, kata Mahfud, PN tidak dapat memutus persoalan pemilu.

"Tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, karena itu di luar kompetensinya," ujar Menkopolhukam itu.

Baca juga: KPU Diminta Tolak Permohonan Pembatalan Pengesahan Calon Anggota KPUD Papua Pegunungan

Mahfud mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia atas putusan banding itu. Ia juga mengingatkan KPU untuk dapat bekerja lebih tepat dan hati-hati di masa mendatang.

"Saya mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia dan KPU supaya bekerja lebih tepat lagi dan lebih hati-hati lagi agar tidak ada gugatan-gugatan baru, kecuali gugatan orang iseng," ujarnya.

180