Home Hukum Mahfud MD Ungkap Beda Satgas Transaksi Janggal dengan Komite TPPU

Mahfud MD Ungkap Beda Satgas Transaksi Janggal dengan Komite TPPU

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengusut transaksi janggal terkait Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 triliun.

Satgas tersebut beranggotakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kemenkopolhukam.

Mahfud pun memastikan, satgas itu memiliki tugas yang berbeda dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Menurutnya, pembentukan satgas itu cenderung dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tertentu.

"Beda, karena kalau komite itu semuanya tindak pencucian uang di semua institusi. Sedangkan ini kan hanya yang menyangkut bea dan cukai dan pajak. Beda ya," kata Mahfud MD dalam konferensi pers usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4).

Tak hanya dari segi fungsi, Mahfud mengatakan bahwa satgas yang dibentuknya tidak bersifat permanen layaknya Komite TPPU. Dengan demikian, kinerja satgas tersebut nantinya cenderung akan fokus untuk mendalami persoalan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK mengenai transaksi janggal terkait Kemenkeu RI sepanjang 2009-2023.

"Kalau komite itu permanen mengikuti jabatan dan periode. Kalau satgas tuh kasuistik seperti ad hoc, menyelesaikan kasus ini, kasus ini, itu satgas namanya. Tidak permanen," ucap Mahfud dalam kesempatan itu.

36