Home Hukum Pengasuh Ponpes di Batang Diduga Lakukan Pencabulan 15 Santriwati, Ini Modusnya

Pengasuh Ponpes di Batang Diduga Lakukan Pencabulan 15 Santriwati, Ini Modusnya

Batang, Gatra.com – Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Batang berinisial WM (58) dirungkus polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap sekitar 15 santriwati.

Perbuatan bejat WW dilakukan dalam kurun sejak 2019 sampai dengan awal 2023 di lingkungan sebuah ponpes di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: Anak Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Santriwati, Kemenag Langsung Cabut Izin Operasionalnya

“Modus operandinya santriwati dibangunkan pagi-pagi oleh WM kemudian diajak ke kantin atau TKP lain kemudian pelaku melakukan tindakan asusila,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, bersama Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan tersebut di Batang, Selasa (11/4).

Kapolda Jateng menjelasakan, para korban menurut karena diiming-imingi pelaku WM akan mendapatkan semacam karomah dari pelaku sebagai pengasuh pondok.

Kemudian prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami istri kemudian disetubuhi. Setelah itu diberikan duit, sangu, diminta jangan bilang ke orang tua kalau sudah sah sebagai suami istri.

Dari awal pengaduan pada 2 April 2023 hingga 10 April 2023, sudah ada 15 santriwati yang mengadu telah menjadi korban dengan rentang umur variatif, mulai 14 tahun hingga 24 tahun.

“Masih terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat luas untuk waspada terhadap kejahatan seperti ini,” ujar Ahmad Lufhfi.

Tersangka MW diancam dengan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.

Dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya jika tersangka dan korban lebih dari satu atau pengulangan.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan pencabulan belasan santriwati tersebut.

Baca Juga: Pembina Ponpes Cabul Anak Bawah Umur Jadi Tersangka

Ganjar mengajak pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk aktif memberikan berbagai edukasi untuk pencegahan kejadian seperti ini terulang lagi.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk melakukan evaluasi status dari ponpes itu apakah tetap dibuka atau akan ditutup,” ujarnya.

100