Home Hukum Brigjen Endar Lapor ke Dewas, KPK: Lebih Baik Bawa ke PTUN

Brigjen Endar Lapor ke Dewas, KPK: Lebih Baik Bawa ke PTUN

Jakarta, Gatra.com - Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewas Pengawas (Dewas) soal dugaan pelanggaran kode etik atas pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.

Di sisi lain, KPK menanggapi pelaporan yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro SDM KPK terkait proses selesainya masa tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Pada dasarnya kami menghargai berbagai upaya pelaporan baik melalui Dewas KPK maupun lainnya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (12/4).

KPK menilai proses administrasi atas selesainya masa tugas seorang pegawai pada sebuah institusi badan hukum, merupakan bagian dari persoalan manajemen kepegawaian.

Baca juga: Gantikan Karyoto dan Endar, KPK Buka Seleksi Jabatan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan

Lebih lanjut Ali menjelaskan, lebih tepat jika persoalan sengketa kepegawaian tersebut dibawa ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara menurut KPK, bahwa selesainya masa tugas Endar Priantoro telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

 "Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali saat ditemui wartawan, Senin (3/4).

KPK telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Endar dan Irjen Pol Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Hingga saat ini belum ada usulan dari KPK untuk memperpanjang masa jabatan Endar.

"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Ali.

Baca juga: Pimpinan KPK Enggan Berkomentar Banyak Usai Diperika Dewas soal Pencopotan Brigjen Endar

33