Home Regional Tambang Ilegal di Batang dan Rembang Potensi Rugikan Negara Rp600 Juta

Tambang Ilegal di Batang dan Rembang Potensi Rugikan Negara Rp600 Juta

Semarang, Gatra.com - Anggota Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menutup dua lokasi tambang ilegal di Batang dan Rembang.

Tambang ilegal di Batang berlokasi di Desa Babadan Kecamatan Limpung dan di Rembang berlokasi Desa Mojosari, Kecamatan Sedan.

“Tiga orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni di Batang MI dan K dan di Rembang berinisial KS,” kata Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Dwi Soebagio kepada wartawan di Semarang, Kamis (13/4).

Tersangka MI dan K yang merupakan pemilik lahan serta pengelola operasional pertambangan. Turut diamankan pula sejumlah barang bukti berupa alat berat dan catatan hasil tambang.

Menurut Dwi dari keterangan saksi pekerja di lokasi, aktivitas pertambangan d Batang dimulai sejak pertengahan bulan Desember 2022 hingga Februari 2023.

Dalam sehari hasil tambang batu blondos mencapai 30 rit yang dijual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp500 ribu per rit.

“Potensi kerugian negara sebesar Rp500 juta. Proses hukum saat ini masih sedang berjalan dan kami masih melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka,” ujarnya.

Sedangkan di Rembang, lanjut Dirreskrimsus Polda Jateng melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan tanah urug seluas + 4.800 meter persegi yang tak dilengkapi dokumen perijinan.

Selain mengamankan tersangka berinisial KS yang berperan sebagai pengelola dan penangungjawab kegiatan penambangan juga disita barang bukti antara lain satu unit alat berat dan satu unit dump truck.

“Penambangan tanah urug di Rembang baru berjalan kurang lebih satu bulan. Potensi kerugian negara sekitar Rp100 juta,” ujarnya.

Dwi menyebutkan para pelaku pertambangan ilegal dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 milyar,” katanya.

Aktivitas pertambangan ilegal, imbuh Dwi sangat berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan sehingga bersama Pemprov Jateng serta stakeholder lain melakukan pencegahan dan penindakan.

“Kami juga bekerjasama dengan kementerian Lingkungan Hidup berupaya untuk mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula,” katanya.

197