Home Kolom Karya Cipta dan Perjuangan Membangun Perlindungan dan Pengelolaan yang Baik dan Benar

Karya Cipta dan Perjuangan Membangun Perlindungan dan Pengelolaan yang Baik dan Benar

Oleh: Doadibadai*)

Karya Cipta adalah sebuah perwujudan dari perenungan yang mendalam, dari seorang pencipta karya seni baik itu musik, lagu, patung, pahat, lukisan, tari, dan sebagainya. Karya Cipta juga hal yang bisa mendatangkan hak moralitas dan juga hak dari sebuah manfaat ekonomi jika tereksploitasi.

Namun faktanya, para Pencipta atau Kreator seringkali berada dalam kondisi kurang beruntung. Perlindungan karya mereka yang dipakai oleh Pengguna, belum secara maksimal memberikan kepastian hukum bagi para Pencipta. Sementara produk hukum tentang karya cipta sudah ada sejak 1987 yaitu UU No. 7 tahun 1987. Dan kini diremajakan menjadi UUHC 28 tahun 2014. Lalu kemudian ada lagi Peraturan Pelaksana atau PP No.56 tahun 2021 tentang Tata Kelola Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Apakah produk hukum ini sudah menjawab keresahan para Pencipta Lagu? Apakah pasal-pasal di dalamnya saling bertabrakan? Tentu belum maksimal bahkan tidak maksimal. Para Pencipta Lagu kerap kali merasa ekslusivitas mereka di Pasal 9 tentang Ijin Penggunaan Lagu, tergerus dengan diksi “boleh membawakan karya siapapun tanpa ijin, asal membayar imbalan (royalti) kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

Ini ada di pasal 23 ayat 5 tentang Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukkan kemudian juga pada pasal 87 yang mengatur “nilai yang wajar” yang akan diterima oleh Pencipta dari karya-karya melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Kenyataannya, nilai yang wajar sangat jauh dari wajar. (FYI: Peraturan Menteri tahun 2015 tentang Tarif Royalti Pertunjukkan Musik hanya 2% dari tiket masuk dan total produksi acara).

Kemudian kontradiksi juga terjadi di pasal 113 yang mengatakan ada sanksi pidana terhadap mereka yang membawakan karya cipta tanpa ijin. Tapi apakah pernah ada bukti empiris, delik aduan tentang kerugian karya cipta dijalankan dengan baik proses hukumnya? Semua ini apakah menjawab keresahan para Pencipta Lagu? Apakah malah semakin membingungkan?

Kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif sebenarnya memudahkan penagihan Royalti Performing kepada Penyelenggara Event. Dengan adanya LMKN maka semua menjadi satu pintu dan tertib. Tapi apakah sudah ideal? Bagaimana transparansinya? Bagaimana pengelolaannya? Bagaimana sistem reportingnya? Inj yang menjadi pekerjaan rumah industri musik Indonesia yang seharusnya “sudah maju” dan keluar dari pembahasan tata kelola yang berujung pada debat kusir.

Perubahan mentalitas dan cara pikir dari Pengguna tentang bagaimana menghargai Karya Cipta harus dimulai dari merevisi produk hukumnya terlebih dahulu. Harus ada kepastian “legal standing” bagi mereka yang memiliki karya cipta dan peraturan yang ideal bagi penggunanya. Musisi/Seniman/Pencipta Lagu juga harus memiliki Lembaga Bantuan Hukum secara probono guna memberikan perlindungan, pendampingan dan advokasi bagi mereka yang kurang beruntung secara ekonomi.

Musik Indonesia harus menjadi “TUAN RUMAH” di negara sendiri. Tapi menurut saya ini baru sebuah jargon. Kenapa? Karena makna Tuan Rumah adalah memiliki hak penuh mengelola dan menikmati rumahnya, dan segala sesuatu di dalamnya. Apakah Karya Cipta di Indonesia sudah di tahap itu? Kondisi di atas telah menjawabnya.

Mari menjadi Generasi yang Aktif untuk sebuah Perubahan Yang Masif. Tidak ada Industri Musik yang sehat tanpa Karya Cipta yang Hebat. Mari berjuang untuk Perubahan.????

HAK CIPTA MELEKAT KEPADA PENCIPTA BUKAN PADA KELEMBAGAAN SEMATA


*) Doadibadai. Musisi/Pencipta Lagu