Home Gaya Hidup Keutamaan dan Hukum Zakat Fitrah

Keutamaan dan Hukum Zakat Fitrah

Jakarta, Gatra.com - Ibadah zakat merupakan rukun Islam yang keempat setelah puasa Ramadan. Hukum zakat adalah wajib bagi mampu, yang artinya jika menunaikan zakat akan mendapatkan pahala, dan yang tidak melaksanakannya akan mendapat dosa.

Zakat terbagi menjadi dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal atau harta. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan setiap muslim pada saat bulan Ramadan, sebagai pembersih atas perbuatan dosa dan menyempurnakan puasa. Di Indonesia zakat fitrah dibayarkan dengan beras sebanyak 2,5 kg atau uang senilai tersebut.

Sementara zakat mal merupakan zakat harta benda yang wajib dikeluarkan seseorang yang telah berpenghasilan. Zakat mal dibayarkan jika harta itu sudah dimiliki penuh dan memenuhi nisab dan haulnya. Maka dari itu zakat mal dibayarkan sebanyak 2,5% dari jumlah harta keseluruhan setahun sekali.

Adapun tujuh Keutamaan Zakat Fitrah bagi umat muslim:

1. Sifat Penghuni Surga

Mengeluarkan zakat merupakan salah satu sifat orang-orang yang berbakti dan penghuni surga, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an:

Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (jannah) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik. Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam, dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat ayat 15-19).

2. Mendapatkan Rahmat Allah

Allah berfirman: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah.” (QS. At-Taubah ayat 71)

3. Menyuburkan Harta

Allah akan mengembangkan dan menyuburkan harta zakat bagi orang yang mengeluarkannya. Allah berfirman: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah ayat 276)

4. Naungan dari Panasnya Hari Kiamat

Allah akan menaungi orang yang mengeluarkan zakat dari panasnya hari kiamat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan-Nya pada hari yang tiada naungan kecuali naungan (dari)-Nya: …seseorang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dikeluarkan oleh tangan kanannya…” (HR. Bukhari no. 660)

5. Membuka Pintu Rezeki

Zakat membersihkan harta dan mengembangkannya, serta membuka pintu-pintu rezeki bagi pelakunya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Harta tidak akan berkurang karena sedekah…” (HR. Muslim no. 2588)

6. Sebab Turunnya Kebaikan

Zakat adalah sebab turunnya berbagai kebaikan, dan menolak membayar zakat adalah sebab terhalangnya berbagai kebaikan. Dalam hadits disebutkan: “Tidaklah suatu kaum menahan zakat harta mereka melainkan mereka dihalangi mendapatkan hujan dari langit. Seandainya bukan karena hewan ternak, niscaya mereka tidak akan mendapat hujan.” (HR. Ibnu Majah no. 4019)

7. Menghapuskan Kesalahan

Zakat mampu menghapuskan dosa dan kesalahan. Dari Mu’adz bin Jabal, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sedekah dapat memadamkan kesalahan sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi no. 609) (Gatra/Suci)

47