Home Hukum Brigjen Endar Priantoro Resmi Laporkan Firli Bahuri ke Ombudsman

Brigjen Endar Priantoro Resmi Laporkan Firli Bahuri ke Ombudsman

Jakarta, Gatra.com - Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Ombudsman. Endar melaporkan keduanya atas dugaan maladministrasi terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Hari ini saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret yang lalu," kata Endar di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4).

Menurut Endar, maladministrasi merupakan perbuatan yang melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca juga: Brigjen Pol Endar Priantoro Tiba di Ombudsman

“Saya menekankan, bahwa terdapat pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang melalui pola yang sama yaitu pemberhentian/pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Baca juga: Akan Ajukan Gugatan ke PTUN, Endar: Tunggu Jawaban KPK

"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," tambah Endar.

Diberitakan Gatra sebelumnya, pada Rabu (12/4) Endar mengajukan tiga poin keberatan di dalam suratnya. Pertama, dia meminta KPK memulihkan nama dan mengbalikan jabatannya. Kedua, Endar meminta KPK membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentianny sebagai Dirlidik KPK. Ketiga, Endar meminta KPK membatalkan proses rekrutmen Direktur Penyelidikan yang baru.

93