Home Sumbagsel Wawako Palembang: Kedaluwarsa Parsel Harus di Atas 6 Bulan

Wawako Palembang: Kedaluwarsa Parsel Harus di Atas 6 Bulan

Palembang, Gatra.com – Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda, mengimbau para pengusaha atau penjual parsel bahwa masa kedaluwarsa atau expired produk dalam kemasan dalam parsel harus di atas 6 bulan.

"Kalau di bawah 6 bulan bahaya! Saya imbau untuk penjual parsel harus menjual produk, khususnya makanan harus di atas 6 bulan,"kata Wawako saat melakukan Sidak, Senin (17/4).

Baca Juga: Jelang Lebaran, 2.000 Paket Parsel UKM Ludes Terjual

Wawako bersama BPOM Palembang melakukan sidak ke dua tempat pusat penjualan parsel di Palembang, yakni Dunia Parcel di Jalan Jendela Sudirman dan Abak Parcel di Jalan Basuki Rahmat.

"Hasilnya tadi kita temukan ada parsel yang dekat waktunya expired. Kita minta di keluarkan dan dikemas ulang. Karena berbahaya untuk dikonsumsi kalau dijual," ujarnya

Menurutnya, para penjual parsel harus menampilkan kertas di depan pruduk parselnya. Tujuannya agar konsumen bisa tahu apa saja isi parsel dan terpenting tanggal expired-nya.

"Kalau misalnya batas waktu seperti apa jadi pembeli bisa tahu dia mau beli atau tidak. Lalu mereka juga bisa tahu harus di konsumsi parsel kapan. Kalau tidak dicantumkan bahaya dan konsumen berhak untuk tahu agar dia mau beli atau tidak," katanya

Baca Juga: PNS Solo Dilarang Beri Parsel Lebaran ke Atasan

Kepala BPOM Palembang, Zukifli, mengatakan, biasanya orang mendapatkan parsel tidak langsung dibuka atau dimakan. Pastinya akan dipajang dulu beberapa hari atau bulan.

"Jadi kalau dari kami parsel itu layaknya di atas 6 bulan," katanya

54