Home Kesehatan Taiwan Nyatakan Mi Instan dari Indonesia dan Malaysia Mengandung Zat Pemicu Kanker

Taiwan Nyatakan Mi Instan dari Indonesia dan Malaysia Mengandung Zat Pemicu Kanker

Jakarta, Gatra.com – Departemen Kesehatan (Depkes) Pemerintah Kota (Pemkot) Taipei, Taiwan,  mengumumkan bahwa dua produk mi instan, masing-masing satu merek dari Malaysia dan Indonesia mengandung zat pemicu kanker atau karsinogenik.

Dilansir dari laman Taiwannews.com pada Selasa malam (25/4), Depkes Pemkot Taipe mengumumkan hasil deteksinya melalui siaran pers pada Senin (24/4), setelah melakukan inspeksi secara acak terhadap 30 produk mi instan.

Baca Juga: Harga Mi Instan Bakal Naik 3 Kali Lipat, Kadis TPH Kalsel: Ganti Dengan Makan Sengkong dan Talas

Petugas kesehatan melakukan inspeksi secara acak di supermarket, toko, pasar tradisional, toko makanan Asia Tenggara, hingga importir grosir. Dari 30 produk mi instan, 25 merupakan produk impor dan sisanya produk dalam negeri.

Hasilnya, dua produk mi instan, yakni masing-masing buatan Indonesia dan Malaysia terdeteksi mengandung zat pemicu kanker alias karsinogenik. Pasalnya, kedua mi instan dari dua negara tersebut mengandung kadar etilen oksida yang berlebihan.

Paparan zat tersebut sebagaimana Lembaga Kanker Nasional Taiwan, dapat meningkatkan risiko limfoma dan leukemia, serta kanker perut dan payudara.

Adapun mi instan dari Malaysia yang dinyatakan mengandung zat pemicu kanker adalah merek "Ah Lai White Curry Noodles". Sedangkan dari Indonesia yakni "Indomie: Rasa Ayam Spesial".

Tingkat kandungan etilen oksida dalam kedua produk tersebut melebihi standar residu pestisida yang diperbolehkan dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan.

Bumbu pada mi instan asal Indonesia tersebut mengandung 0,187mg per kg etilen oksida. Adapun kadar etilen oksida pada mi instan dari Malaysia adalah 0,065mg per kg serta sebanyak 0,084mg per kg terdapat pada sausnya.

Kementerian Kesehatan Taiwan pun memerintahkan agar kedua produk mi instan dari Malaysia dan Indonesia itubdikeluarkan dari rak-rak toko. Bukan hanya itu, importir kedua produk mi instan itu juga terancan denda sejumlah NT$60.000 dan NT$200 juta karena melanggar Undang-Undang Keamanan Pangan dan Sanitasi.

Baca Juga: Mentan Sebut Harga Mi Instan Bakal Naik 3 Kali Lipat, Ini Penyebabnya   

Depkes Taipe mengingatkan operator industri pangan atau makanan bahwa Taiwan belum menyetujui penggunaan etilen oksida sebagai pestisida, juga tidak mengizinkan penggunaan gas etilen oksida untuk tujuan desinfeksi.

Depkes juga menyatakan perusahaan makanan atau pangan harus meningkatkan pemantauan guna memastikan produknya tidak mengandung zat-zat yang dilarang di Taiwan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

212