Home Nasional Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Putusan PN Jaksel, AG Tetap Ditahan 3,5 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Putusan PN Jaksel, AG Tetap Ditahan 3,5 Tahun

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memutuskan AG (15) tetap berada di dalam tahanan karena terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu kepada David Ozora (17). Masa tahanan tetap selama 3 tahun 6 bulan di bawah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Putusan banding dibacakan oleh Hakim Tunggal Budi Hapsari di ruang sidang PT DKI setelah mempertimbangkan berkas yang diserahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta memori banding dari pihak kuasa hukum AG yang baru diserahkan tadi pagi Kamis (27/4).

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," ucap Hakim Budi Hapsari di PT DKI, Kamis (27/4).

Peradilan hari ini sekaligus menerima permintaan banding yang diajukan oleh kuasa hukum AG dan penuntut umum. Masa tahanan AG saat ini dikurangi waktu penahanan yang sudah dijalani.

"Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Budi.

Berdasarkan wawancara dengan Humas PT DKI, Binsar Pakpahan, setiap pihak dalam persidangan memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan hasil sidang banding hari ini. Perhitungan 14 hari akan dimulai ketika pihak-pihak sudah menerima informasi mengenai keputusan banding.

Sebelumnya, PN Jaksel memvonis AG bersalah dan terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. AG divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di bawah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pasal yang dikenakan adalah Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

33