Home Ekonomi Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp344 Miliar, Kemendag Bakal Bertemu Aprindo Pekan Depan

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp344 Miliar, Kemendag Bakal Bertemu Aprindo Pekan Depan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim buka suara ihwal utang rafaksi minyak goreng pemerintah kepada pengusaha ritel. Menurutnya, dalam waktu dekat Kemendag akan mengadakan pertemuan resmi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membahas utang tersebut.

"Karena pembicaraan by phone belum selesai jadi kami akan lanjutkan pertemuan secara formal. Mudah-mudahan awal minggu depan kita bertemu dengan teman-teman Aprindo," ujar Isy di Kementerian Perdagangan, Kamis (27/4).

Isy pun meminta agar pengusaha ritel mengurungkan niat memboikot penjualan minyak goreng kemasan di ritel modern. Menurutnya, saat ini pemerintah tengah menunggu hasil kajian hukum terkait kebijakan rafaksi minyak goreng dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami masih berkoordinasi lebih lanjut dengan teman-teman Kejagung, karena beberapa data masih diperlukan," kata Isy.

Baca juga: Amankan Pasokan Dalam Negeri, Pemerintah Resmi Ubah Kebijakan DMO Minyak Goreng

Sebagai informasi, Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Peremendag) Nomor 3 tahun 2022, rafaksi minyak goreng oleh peritel dilakukan selama periode 19 Januari hingga 31 Januari 2022 lalu. Pengusaha ritel saat itu diwajibkan menjual harga minyak goreng kemasan sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Padahal saat itu harga pembelian minyak goreng lebih tinggi hingga Rp18.000 per liter.

Dalam beleid tersebut, seharusnya pembayaran rafaksi minyak goreng dilakukan paling lambat 17 Februari 2022 lalu. Namun, pembayarannya molor hingga saat ini belum dibayarkan. Aprindo pun menuding Kemendag sengaja menunda pembayaran dengan dalih kebijakan tersebut sudah tidak berlaku.

Isy membantah pihaknya menunda penyelesaian pembayaran utang rafaksi minyak goreng tersebut. Menurut Isy, keterlambatan pembayaran terjadi karena Kemendag masih menunggu hasil verifikasi lengkap dari surveyor independen.

"Tapi penyelesaian dari surveyor independen ini kan melebihi batas waktunya," jelasnya.

Baca juga: Rafaksi Minyak Goreng Digantung Kemendag Setahun, Aprindo: Utang Tetap Utang, Harus Dibayar

Isy menjelaskan, kala itu terjadi gagal lelang terkait penunjukkan surveyor independen program rafaksi minyak goreng. Dengan demikian, penunjukkan surveyor independen harus dilelang ulang.

"Proses lelang itu mengalami kegagalan, kemudian Permendagnya dicabut. Pada saat sesudah itu ada kekhawatiran mengenai aspek hukummya," tutur Isy.

Adapun besaran utang pemerintah kepada pengusaha ritel mencapai sekitar Rp344 miliar yang seharusnya sudah dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai pemilik dana dari pungutan ekspor. Namun BPDPKS pun masih menunggu hasil verifikasi data yang menjadi tugas dari Kemendag.

Isy menegaskan pihaknya harus memastikan pendistribusian rafaksi minyak goreng yang dilakukan pelaku usaha. Menurutnya, Kemendag belum memisahkan antara klaim rafaksi dari anggota Aprindo dengan yang lainnya. Isy mengatakan selama survey yang dilakukan justru terhadap klaim dari semua produsen minyak goreng.

Di sisi lain, bila hasil evaluasi Kejagung menyatakan utang rafaksi tersebut sah untuk dibayarkan secara hukum, Isy mengaku pemerintah siap dengan hal tersebut.

"BPDPKS siap (bayar)," tegas Isy.

83