Home Nasional May Day, Buruh Desak Cabut UU Cipta Kerja

May Day, Buruh Desak Cabut UU Cipta Kerja

Jakarta, Gatra.com - Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan, buruh menuntut cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ada sejumlah isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja tersebut. Salah satunya yakni minimum upah yang disahkan secara sepihak.

"Di mana upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh, dan adanya ketentuan mengenai indeks tertentu yang membuat kenaikan upah lebih rendah," kata Said dalam keterangannya, Senin (1/5).

Lebih lanjut ia menjelaskan, mengenai outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, itu merupakan perbudakan modern. "Ini artinya, Pemerintah telah memosisikan diri menjadi agen outsourcing," ujar dia.

Permasalahan lainnya, lanjut Said, adalah sistem kontrak buruh. Dia menilai sistem kontrak tersebut merugikan pihak pekerja yang dilakukan secara terus menerus tanpa periode. Kemudian pesangon rendah serta mudahnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerja.

Said turut mempermasalahkan hilangnya hak cuti para pekerja, di antaranya yakni cuti bagi buruh perempuan yang tengah haid dan melahirkan serta tidak adanya kepastian upah. Adapun jam kerja buruh sangat menguras tenaga.

"Buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu [sepekan] hak cuti 2 harinya dihapus, jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat," urai dia.

"Selanjutnya di klaster ketenagakerjaan adalah buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus," sambung dia.

Sedangkan untuk petani, kata dia, yang dipersoalkan adalah terkait dengan keberadaan bank tanah yang memudahkan korporasi merampas tanah rakyat.

Pada May Day kali ini, para buruh akan menyuarakan 7 tuntutannya. Berikut tuntutan Buruh saat May Day:

1. Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

2. Cabut parliamentary threshold 4 persen dan presidential threshold 20 persen karena membahayakan demokrasi yang kita kenal.

3. Sahkan RUU DPR dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

4. Tolak RUU kesehatan.

5. Reforma agraria dan kedaulatan pangan. Tolak bank tanah, impor beras, kedelai, dan lain-lain.

6. Pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja. Partai Buruh haram hukumnya berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan UU Ciptakerja.

7. HOSTUM, hapus out scorsing tolak upah murah.

107