Home Hukum Ciduk Komplotan Pengedar, Polresta Mataram Amankan 229,17 Gram Sabu

Ciduk Komplotan Pengedar, Polresta Mataram Amankan 229,17 Gram Sabu

Mataram, Gatra.com - Enam orang komplotan yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan Polresta Mataram melalui Sat Resnarkoba pada Senin (1/5) lalu. Awalnya polisi mengerebek pelaku di salah satu indekos di Lingkungan Bagirati, Kelurahan Karang Taliwang, Mataram. Di lokasi ini polisi mengamankan lima pelaku.

“Lima orang pelaku itu masing-masing HJ perempuan (29) tahun asal Sayang-Sayang Utara, Kecamatan Cakranegara, TSH (25) Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, IA (38) asal Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, MAS perempuan 20 tahun asal Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara dan M (37) asal Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Wdiyantara di Mataram, Rabu (3/5).

Menurut Made Dimas Wdiyantara, saat itu kelima pelaku sedang berada di dalam indekos dengan tiga kamar yang digerebek. Di kamar pelaku inisial IA, polisi menemukan satu bundel klip bening, pipa kaca, gunting, uang tunai Rp100 ribu, HP dan satu poket sabu di kantong celana yang dikenakan.

Baca juga: Geger, Nenek di Blora Temukan Granat di Rumahnya

Sedangkan di kamar pelaku HJ dan TSH, polisi menemukan barang bukti pipet plastik yang telah diruncingkan, kresek hitam yang berisikan sabu, korek api gas, klip bening kosong, satu lembar klip bening berisikan sabu, alat isap sabu, alat komunikasi dan uang tunai Rp1.350.000.

Selanjutnya di tangan MAS dan M, polisi mengamankan sejumlah poket sabu siap edar, uang tunai Rp 3,2 juta, alat komunikasi dan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan narkotika.

“Hasil interogasi di lapangan, didapatkan informasi bahwa sabu itu didapatkan dari pelaku HS 50 tahun asal Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah. Kita langsung lakukan pengembangan asal bahan dan berhasil mengamankan HS di rumahnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari tangan HS berhasil ditemukan sabu sebanyak tiga klip, uang tunai Rp8,3 juta, HP, alat isap sabu, dan buku hasil penjualan. Uang itu diduga hasil penjualan sabu.

Baca juga: Polrestabes Palembang Gerebek Gudang Solar Ilegal 2,7 Ton

Dikatakan, pengungkapan jaringan sabu itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Berdasarkan hasil interogasi kepada HS, sabu didapatkan dari Batam.

Keenam pelaku yang diamankan ini merupakan satu jaringan. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 229,17 gram.

“Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Mereka dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Dimas.

218