Home Hukum 2 Saksi di Kasus Rafael Alun Mangkir, KPK Ingatkan Agar Kooperatif

2 Saksi di Kasus Rafael Alun Mangkir, KPK Ingatkan Agar Kooperatif

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan saksi Hirawati (swasta) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.

“Saksi (Hirawati) hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh Tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (3/5).

Sebenarnya, KPK memanggil tiga orang saksi yang berasal dari pihak swasta kemarin (2/5). Namun, Ali Fikri mengatakan dua orang lainnya yakni Jennawati dan Thio Ida tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh KPK.

“Kedua saksi tidak hadir dan KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya,” tambah Ali.

Baca juga: KPK Panggil 3 Orang Saksi Terkait Kasus Rafael Alun Trisambodo

Ali menyebutkan, pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun, hingga kini KPK belum membeberkan materi apa saja yang akan didalami dari dua saksi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (3/4).

“Saudara RAT mantan Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak Kemenkeu, dilakukan penahanan 20 hari, terhitung sejak hari ini hingga 22 April 2023 penahanan dilakukan di rutan KPK Merah Putih,” ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers Senin (3/4).

Rafael diduga telah menerima uang gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp1,3 miliar.

Modus tersebut diungkap Ketua KPK Firli Bahuri melalui perusahaan jasa konsultan pajak bernama PT. Artha Mega Ekhadana (AME) milik Rafael Alun. Firli menyampaikan, PT AME sering menerima orderan dari beberapa perusahaan yang terlilit permasalah pajak.

Menurut Firli, penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan. Nantinya, Rafael akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih. Selain itu, KPK juga sempat memperpanjang masa penahanan bagi Rafael. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Tim Penyidik melanjutkan penahanan Tersangka RAT untuk 40 hari kedepan, terhitung 23 April 2023 s/d 1 Juli 2023 di Rutan KPK,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya Jumat (14/4).

34