Home Ekonomi Ditagih Soal Utang Pemerintah Rp344 Miliar ke Aprindo, Mendag: Kita Perlu Fatwa Hukum

Ditagih Soal Utang Pemerintah Rp344 Miliar ke Aprindo, Mendag: Kita Perlu Fatwa Hukum

Jakarta, Gatra.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) merespons soal utang pemerintah kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) atas program rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar. Zulhas mengatakan pembayaran utang tersebut oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memerlukan fatwa hukum yang jelas.

"Kita perlu fatwa hukum. Jadi BPDPKS itu mau bayar, tapi Permendag sudah tidak ada maka perlu payung hukum. Kalau tidak nanti BPDPKS bisa masuk penjara," ujar Zulhas saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/5).

Zulhas memandang fatwa hukum atas kebijakan pembayaran selisih harga dari rafaksi minyak goreng diperlukan lantaran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 sudah tidak berlaku lagi. Menurutnya, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari Kejaksaan Agung.

"Dari Kejaksaan Agung-nya juga belum ada hasilnya. Kalau sudah ada nanti kita bilang, dan bikin surat untuk langsung membayar utang tersebut," jelas Zulhas.

Sebelumnya, Aprindo sempat mengancam akan memboikot penjualan minyak goreng kemasan di ritel modern yang tergabung dalam asosiasi. Rencana aksi itu sebagai bentuk protes terhadap menunggaknya utang dan ingkar janjinya pemerintah untuk membayarkan selisih biaya rafaksi minyak goreng pada akhir Januari 2022 lalu.

Saat itu, Berdasarkan Permendag Nomor 3 Tahun 2022, para pengusaha ritel diwajibkan menjual minyak goreng kemasan seharga Rp14.000 per liter. Padahal harga beli minyak goreng saat itu sudah di angka Rp18.000 per liter. Adapun selisih harga tersebut disebutkan akan dibayar oleh BPDPKS sebagai pemilik anggaran yang berasal dari dana pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO). Namun, sampai saat ini pembayaran tersebut belum dilakukan lantaran BPDPKS masih menunggu rekomendasi hasil surveyor dari Kemendag.

35