Home Hukum Niat Dampingi Enembe, OC Kaligis Ditolak KPK

Niat Dampingi Enembe, OC Kaligis Ditolak KPK

Jakarta, Gatra.com - Gubernur non aktif Provinsi Papua, Lukas Enembe kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia tiba di gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.00 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Pengacara Otto Cornelis Kaligis yang juga ditunjuk sebagai tim kuasa hukum Lukas Enembe menyindir KPK akibat dirinya tidak diperbolehkan mendampingi sang klien.

"Saya juga ga tahu, katanya harus ada izin dari tim penyidik," katanya saat ditemui di KPK, Kamis, (4/5)

Ia tidak habis pikir mengapa ia tidak diperkenankan mendampingi Lukas Enembe. Berdasarkan keterangannya, ia telah tiba di KPK sebelum Enembe hadir.

"Saya mau menjalankan tugas sesuai undang-undang. Kalau tidak boleh mau apa lagi, kita tidak bisa menghadapi yang berkuasa," sambungnya.

Menanggapi pernyataan OC Kaligis, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa pemeriksaan tidak perlu melibatkan seluruh pihak. Sebab Lukas Enembe sudah sah menjadi tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tidak harus semua harus ikut. Kami kira itu cukup sesuai kebutuhan dan terpenuhi ketentuan hukum acara pidana. Informasi yang kami peroleh, sudah ada yang dampingi ketika dilakukan pemeriksaan LE sebagai tersangka," tegas Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka baru terkait perkara Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.

Namun demikian, kata Ali, karena proses pengumpulan alat bukti saat ini masih berproses, maka terkait identitas pihak yang ditetapkan tersangka belum diumumkan. Termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan belum dapat kami umumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti.

Selain Kadis PUPR, berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, lembaga antirasuah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan seorang Pengacara sebagai tersangka.

Pengacara tersebut diduga turut dalam korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.

71