Home Hukum Lapor ke Dewas, Endar Priantoro: Belum Ada Tindak Lanjut

Lapor ke Dewas, Endar Priantoro: Belum Ada Tindak Lanjut

Jakarta, Gatra.com - Brigjen Endar buka suara soal laporan yang dilayangkannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa atas pencopotan dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK.

"Tindak lanjutnya masih belum, diklarifikasi juga belum baik ditemukan. Silakan tanya ke Dewas," kata Endar kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/5).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Endar enggan berkomentar tentang lambannya kinerja Dewas terhadap progres laporannya itu.

Baca juga: Dipecat Sepihak, Brigjen Endar Akan Lapor ke Presiden Jokowi

Berbanding terbalik dengan Dewas, Ombudsman Republik Indonesia (RI) telah menindaklanjuti laporan atas dugaan maladministrasi atas pencopotan jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Endar mengungkapkan bahwa pihak Ombudsman RI sedang dalam tahap pemeriksaan. Laporan maladministrasi itu juga ditunjukan kepada dua petinggi KPK yakni Firli Bahuri dan Cahya Hardianto Harefa.

"Ombudsman sudah sampai tahap pemeriksaan nanti tindak lanjut detailnya ke ombudsman tahu persis apa lanjutnya," ujarnya.

Seperti diketahui, Brigjen Endar telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) sebanyak dua kali. Terkait pelnggaran etik pada Selasa (4/4), dan dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (13/4).

Baca juga: Surat Keberatan Brigjen Endar Tidak Diterima KPK

48