Home Ekonomi Masuk Tahun Politik, Tarif PPN Berpotensi Naik Jadi 12 Persen

Masuk Tahun Politik, Tarif PPN Berpotensi Naik Jadi 12 Persen

Jakarta, Gatra.com - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan adanya potensi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Yon mengatakan, terkait potensi kenaikan tarif pajak tersebut ada beberapa faktor yang harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan tersebut. Salah satunya adalah kondisi tahun politik pada 2024 mendatang.

"(kondisi Tahun politik) Pasti lah (jadi pertimbangan). Tapi tentu ada pembicaraan lebih lanjut kapan dinaikkan," kata Yon saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (3/5).

Adapun, kebijakan terkait kenaikan tarif PPN ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU tersebut, tarif PPN dapat dinaikan dari 11% menjadi 12% sebelum 1 Januari 2025 mendatang.

Baca Juga: 35.862 Unit Mobil Listrik Bakal Dapat Subsidi Pajak, Bayar PPN Cuma 1%

"Kapan? (taik tarif PPN) itu harus ada pertimbangan yang mendalam kapan akan dilakukan. Kita lihat situasinya," ungkapnya.

Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%, yang telah berlaku pada 1 April 2022 lalu.

Kebijakan yang diambil pemerintah dalam menaikan tarif PPN tersebut, merupakan salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara di sektor pajak.

Kenaikan tarif PPN pada 2022 lalu sebesar 11% berdampak positif terhadap penerimaan negara. Pada akhir Maret 2023 pemerintah telah menyumbangkan senilai Rp80,08 triliun ke kas negara, setelah kenaikan PPN menjadi 11% pada April 2022 lalu.

55

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR