Home Hukum Bareskrim Resmi Terbitkan Surat DPO untuk Dito Mahendra

Bareskrim Resmi Terbitkan Surat DPO untuk Dito Mahendra

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dito Mahendra selaku tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pihaknya hingga saat ini juga masih terus mencari Dito.

"Sudah terbit sejak hari Kamis 4 Mei 2023 kemaren dan ini sedang dicari oleh anggota," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).

Adapun surat DPO Dito terdaftar dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna. Djuhandhani pun memastikan pihaknya akan menangkap Dito jika sudah mengetahui keberadaannya.

"Kalau sudah diketahui ya pasti sudah ditangkap," ucapnya.

Baca juga: Dito Mahendra Dikabarkan Sembunyi di Jepang, KPK: Kalau Benar akan Kami Jemput

Diketahui, Dito tidak pernah menghadiri pemeriksaan baik saat masih berstatus sebagai saksi maupun saat sudah menjadi tersangka. Djuhandhani sebelumnya juga telah mengimbau agar Dito Mahendra menyerahkan diri dan memperpertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami menghimbau kepda sodara dito silakan untuk segera menghadap ke Bareskrim untuk mempertanggung jawabkan ataupun kalaupun mungkin membela apa yang akan disampaikan kami tunggu di Bareskrim," ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (2/5).

Menurutnya, Dito sama sekali tidak beritikad baik dalam proses hukum yang berjalan. Selain itu, Bareskrim juga melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Imigrasi untuk mencari keberadaan Dito.

"Kita sudah mencari yang bersangkutan sampai saat ini belum kita dapatkan. Namun proses penyidikan yang kita laksanakan kita akan tetap selalu melaksanakan proses secara profesional," ujar jenderal bintang satu itu.

Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada (17/4). Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Baca juga: Bareskrim Minta Dito Mahendra Menyerahkan Diri ke Bareskrim

Dia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Untuk diketahui, temuan senpi ilegal Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal. Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

36