Home Nasional Pakar Cium Kejanggalan Rencana Disdukcapil DKI Jakarta Nonaktifkan 194 Ribu NIK

Pakar Cium Kejanggalan Rencana Disdukcapil DKI Jakarta Nonaktifkan 194 Ribu NIK

Jakarta, Gatra.com - Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menilai ada beberapa hal yang janggal dalam wacana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga ber-KTP DKI Jakarta yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota Negara. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengatakan ada sekitar 194 ribu data NIK yang akan dinonaktifkan.

Feri menjelaskan, saat ini nomor NIK hanya satu untuk setiap penduduk. Hal ini agar semua terdaftar dengan lebih baik. Oleh sebab itu, rencana Disdukcapil untuk menonaktifan NIK dinilai Feri tidak masuk akal.

"Kalaupun pindah (domisili), nomor induk akan tetap sama. Misalnya saya pindah ke Surabaya, urus KTP baru, nomor induknya tetap sama,” ucap Feri saat dimintai keterangan pada Senin (8/5).

Ia mengatakan, perubahan domisili tidak berpengaruh pada perubahan NIK. Justru dengan adanya satu nomor induk, pemerintah dapat melacak riwayat penduduk, salah satunya perpindahan mereka.

"Tapi, bagaimana mungkin Dukcapil tahu orang sudah pindah daerah (padahal) dia belum melakukan pendaftaran pindah ke sana untuk alamat KTP-nya," kata Feri.

Saat ini Disdukcapil mengatakan sudah memegang data sebanyak 194 ribu penduduk ber-KTP Jakarta yang sudah tidak lagi tinggal di alamat domisili. Fery menilai, adanya data ini rentan terjadi pelanggaran, terutama menjelang tahun politik 2024.

"Nanti, di tahun politik, ketika ada orang di luar, tapi terdaftar di Jakarta, dia bisa ikut memilih di Jakarta. Padahal, perlu diketahui dia ini asalnya dari mana," imbuh Feri.

96