Home Politik Wah Masih Ada Ganjalan, Petisi WNI Timor Timur untuk Indonesia Soal Status Timor Leste di KTT Asean

Wah Masih Ada Ganjalan, Petisi WNI Timor Timur untuk Indonesia Soal Status Timor Leste di KTT Asean

Kupang, Gatra.com - Warga Negera Indonesia (WNI) asal Timor Timur yang tergabung dalam Uni Timor Aswa’in ( UNTAS ), Komite Nasional Korban Politik Timor Timur (KOPKIT) dan Komunitas Persaudaraan Kesejahteraan Masyarakat Ex Provinsi Timor Timur ( KOPERKESMATIM) mengeluarkan petisi di hari pertama penyelenggaraan KTT ASEAN summit yang digelar di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT (9-11 Mei 2023).

Petisi ini disampaikan elit Timor Timur yang tergabung dalam Uni Timor Aswa’in ( UNTAS ), Komite Nasional Korban Politik Timor Timur (KOPKIT) dan Komunitas Persaudaraan Kesejahteraan Masyarakat Ex Provinsi Timor Timur ( KOPERKESMATIM) di Departemen Luar Negeri, Selasa 9 Mei 2023.

Sesuai rilis kepada Gatra.com ( 9/5), WNI asal Timor Timur mengidentifikasi permasalahan sosial dan politik yang dihadapi oleh bangsa Indonesia terkait eksistensi WNI asal Timor Timur pasca Jajak Pendapat tahun1999, antara lain sebagai berikut :

1. Bahwa TAP MPR No.V Tahun 1999 tentang Jajak Pendapat Timor Timur belum ditindak lanjuti sebagaimana mestinya, khususnya penerbitan Undang-Undang sebagai tindaklanjut dari implementasi amanat TAP MPR No. V Tahun 1999 tersebut untuk mengambil langkah-langkah konstitusional tentang keberadaan WNI asal Timor Timur yang tetap setia kepada Indonesia.

2. Bahwa hubungan Republik Indonesia dan Timor Leste pada tingkat pemerintahan (G to G) sudah berjalan dengan baik. Akan tetapi normalisasi hubungan antara WNI asal Timor Timur dengan Warga Negara Timor Leste (P to P) dengan latar belakang jejak langkah sejarah rakyat Timor Timur secara keseluruhan yang terus terjebak kompleksitas yang sulit terwadahi dalam penjelasan dikotomis ; peranakan melawan pribumi, etnis Loro Sae melawan Loro Monu, pro integrasi melawan anti integrasi dan pro otonomi melawan pro kemerdekaan sehingga interaksi sosial sampai dengan saat ini masih diwarnai ketegangan dan potensi konflik latent, khususnya secara politik dan sosial.

3. Bahwa pemerintah Timor Leste dan sebagian rakyat yang terdiri dari kelompok eksklusif dan elit melakukan tindakan diskriminatif secara terus-menerus terhadap warga negara Timor Leste di dalam negerinya sendiri yang diidentifikasi sebagai pendukung dan simpatisan integrasi dan otonomi selama era integrasi.

4. Bahwa masih adanya masalah status tersangka 403 WNI yang terdiri dari anggota militer, polisi dan sipil sebagai salah satu hambatan dalam membina hubungan baik antara Indonesia dan Timor Leste, baik sekarang dan lebih-lebih pada masa mendatang.

5. Adanya stigma negatif bahwa Indonesia adalah penjajah atas Timor Timur selama kurun waktu 1975-1999 yang secara terus-menerus dilabelkan kepada Indonesia baik oleh warga Timor Leste, di media sosial arus utama, maupun media-media lainnya di Timor Leste.

Berdasarkan permasalahan sosial dan politik yang dihadapi oleh WNI asal Timor Timur maka Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Summit yang akan diselenggarakan di Labuan Bajo, dimana Timor Leste akan hadir dengan status negara peninjau yang kelak diharapkan untuk diterima sebagai anggota penuh ASEAN yang ke-11.

WNI asal Timor Timur menyerukan kepada pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Ir. Joko Widodo, dengan harapan masalah-masalah yang diajukan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah Indonesia dalam memberikan persetujuan ataupun penolakannya terhadap keanggotaan Timor Leste keASEAN.

WNI asal Timor Timur (UNTAS ) dan KOPERKESMATIM), dengan ini menyerukan :

1. Mendukung Indonesia sebagai Ketua ASEAN dan tuan rumah penyelenggaraan KTT ASEAN pada 9-11 Mei 2023 di Labuan Bajo, NTT

2. Mendesak pemerintah Indonesia agar segera memproses status hukum WNI asal Timor Tiimur dalam bentuk Undang-Undang tentang WNI asal Timor Timur sebagai tindak lanjut atas TAP MPR No.V Tahun 1999 tentang Jajak Pendapat, sehingga dalam menangani nasib dan kepentingan WNI asal Timor Timur lebih terarah dan terjamin hak-haknya.

3. Bahwa hubungan Republik Indonesia dan Timor Leste pada tingkat pemerintahan (G to G) perlu lebih ditingkatkan lagi demi menciptakan stabilitas kawasan, regional bahkan internasional.

4. Meminta pemerintah Indonesia untuk mendesak pemerintah Timor Leste agar menghentikan tindakan diskriminatif terhadap warga negaranya yang diidentifikasi sebagai pendukung dan simpatisan integrasi dan otonomi selama era integrasi.

5. Terkait keinginan Timor Leste untuk masuk sebagai anggota ASEAN, sebagai Ketua ASEAN Indonesia perlu memberikan persyaratan bagi Timor Leste untuk menyesaikan masalah status tersangka 403 WNI yang terdiri dari anggota militer, polisi dan sipil sebagai implemntasi dari pelaksanaan asas resprosikal dalam hubungan antar negara.

6. Meminta pemerintah Indonesia untuk secara tegas menyarankan kepada pemerintah Timor Leste agar menghentikan labelisasi Indonesia sebagai negara penjajah karena hal tersebut tidak didukung oleh fakta sejarah dan labelisasi tersebut dalam tingkat tertentu menjadi hambatan psikologis bagi hubungan sosial kemasyarakatan antara Indonesia- Timor Leste.

7. Meminta Pemerintah Indonesia untuk mendesak Pemerintah Timor Leste guna memulai kembali proses rekonsiliasi antara WNI asal Timor Timur dan Warga Negara Timor Leste dengan konsep pelibatan yang dipereluas sehingga dapat menyentuh segala aspek dan menjangkau seluruh segmen masyarakat.

8. Menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk melibatkan diri secara aktif dan mengambil peran secara terukur dalam proses rekonsiliasi demi mengurangi ketegangan dan potensi konflik di antara orang Timor Timur WNI dan warga negara Timor Leste yang pada gilirannya menciptakan keharmonisan di antara warga Indonesia dan Warga Timor Leste demi memperkuat relasi kedua negara.

223